Komite III DPD RI Tegaskan Perkuat Perlindungan PMI Perempuan, Revisi UU P2PMI Mendesak
Menurut Filep, kasus-kasus PMI non-prosedural yang terlantar di luar negeri hanyalah puncak gunung es dari persoalan yang lebih besar.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Muhammad Zulfikar
“Jadi UU ini harus direvisi, harus memuat perlindungan HAM, misalnya hak atas upah layak, perlindungan hukum, dan jaminan sosial. Di atas itu, perlu dipetakan dalam UU terkait jenis-jenis PMI beserta sektor pekerjaannya secara detail. Selain itu, yang segera diselesaikan adalah penindakan tegas pada mafia perekrut. Negara harus berani menindak tegas mafia dan perekrut ilegal, berada di sisi korban, dan tidak menyalahkan korban,” katanya lagi.
“Perlu ada penyesuaian istilah dan cakupan dalam revisi UU, misalnya istilah awak kapal perikanan migran dan awak kapal niaga migran perlu ditegaskan, serta cakupan pekerja migran diperluas termasuk peserta magang dan pekerja sektor kelautan lainnya, juga terkait perlindungan khusus bagi pekerja migran perempuan. Karena mau kerja ke luar negeri itu hak, bukan taruhan hidup. Negara harus hadir, mafia harus diberantas, dan perlindungan PMI harus nyata, bukan hanya di atas kertas,” pungkas Filep.
Rayakan HUT ke-80, PMI Banten Gelar Aksi Kemanusiaan di Kawasan Eks Kesultanan |
![]() |
---|
Dampingi Mentan Tinjau Pasar SPHP, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Bahas Hilirisasi Perkebunan |
![]() |
---|
20 Link Twibbon HUT ke-80 PMI 17 September 2025, Simak Sejarah dan Cara Mudah Unggah di Sosmed |
![]() |
---|
DPD RI Soroti Pentingnya Peran Daerah dan UMKM dalam Stimulus Ekonomi 8+4+5 |
![]() |
---|
Rayakan Milad ke-48 BKPRMI, Sultan Bagi Hadiah Umroh Untuk Guru Madrasah dan Lakukan Penanaman Pohon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.