Senin, 29 September 2025

Anggota Komisi I DPR: Pelaku yang Bernaung di Grup 'Fantasi Sedarah' Harus Dijerat Pasal Berlapis

Fantasi Sedarah' bukan saja melanggar hukum dan norma kesusilaan, tapi juga disebut jadi ancaman serius terhadap keselamatan mental anak Indonesia.

dok pribadi
PASAL BERLAPIS - Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia. Ia mengatakan grup di media sosial Facebook dengan nama 'Fantasi Sedarah' bukan saja melanggar hukum dan norma kesusilaan, tapi juga disebut jadi ancaman serius terhadap keselamatan mental anak-anak Indonesia.  

Laporan dari Internet Watch Foundation (IWF) Inggris pada 2024 menunjukkan bahwa laporan konten eksploitasi seksual anak yang diverifikasi secara global, sekitar 60 persen diunggah ke platform media sosial populer. 

Negara-negara seperti Kanada, Australia, dan Jerman pun telah membentuk satuan tugas digital khusus untuk melacak dan memproses kejahatan seksual daring.

“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Siapa pun yang merusak mereka, berarti merusak bangsa ini. Jangan beri tempat bagi predator digital. Mari kita jaga bersama ruang digital Indonesia—bersih, sehat, dan aman bagi generasi penerus,” tutup Farah.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan