Senin, 29 September 2025

Anggota Komisi I DPR: Pelaku yang Bernaung di Grup 'Fantasi Sedarah' Harus Dijerat Pasal Berlapis

Fantasi Sedarah' bukan saja melanggar hukum dan norma kesusilaan, tapi juga disebut jadi ancaman serius terhadap keselamatan mental anak Indonesia.

dok pribadi
PASAL BERLAPIS - Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia. Ia mengatakan grup di media sosial Facebook dengan nama 'Fantasi Sedarah' bukan saja melanggar hukum dan norma kesusilaan, tapi juga disebut jadi ancaman serius terhadap keselamatan mental anak-anak Indonesia.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia mengatakan grup di media sosial Facebook dengan nama 'Fantasi Sedarah' bukan saja melanggar hukum dan norma kesusilaan, tapi juga disebut jadi ancaman serius terhadap keselamatan mental anak-anak Indonesia. 

Keberadaan grup ini juga dipandang sudah menodai semangat bangsa Indonesia dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan bermartabat.

“Kami sangat mengecam dengan keras segala bentuk penyimpangan seksual, terlebih yang melibatkan anak-anak. Ini bukan hanya persoalan etika atau norma, tetapi merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Negara tidak boleh memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku dan penyebar kejahatan seperti ini,” tegas Farah kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Grup Fantasi Sedarah ini sudah diblokir oleh Meta atas permintaan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Grup tersebut terbukti menyebarkan konten penyimpangan seksual termasuk eksploitasi seksual terhadap anak-anak di bawah umur.

Farah pun meminta kepolisian mengusut dan menindak tegas para pelaku yang bernaung dan terlibat di dalamnya dengan jeratan pasal berlapis baik UU ITE, UU Perlindungan Anak dan KUHP.

Ia menegaskan tak ruang untuk kompromi terhadap kejahatan seksual apalagi yang mengeksploitasi anak. 

“Kami meminta agar pelaku dijerat dengan pasal-pasal berlapis sesuai UU ITE, UU Perlindungan Anak, dan KUHP. Tidak ada alasan untuk kompromi dalam hal kejahatan seksual terhadap anak. Ini harus menjadi peringatan bagi siapa pun yang menyalahgunakan ruang digital untuk tindakan bejat,” kata dia.

Farah menyebut ini sebagai implementasi nyata dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

“Kami mendukung penuh upaya Kemenkomdigi, namun ini bukan akhir dari tugas kita. Perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kerja sama lintas sektor—pemerintah, penyedia platform, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sipil,” ujar Farah.

Farah juga memberikan apresiasi kepada Kemenkomdigi yang telah berkoordinasi dengan pihak platform, sehingga grup menyimpang tersebut berhasil diblokir dan dihapus. 

Langkah cepat ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menegakkan ruang digital yang aman, sekaligus menjadi bukti bahwa kolaborasi strategis antara pemerintah dan penyedia platform dapat membuahkan hasil dalam memutus rantai kejahatan siber.

“Kami mengapresiasi respons cepat Kemenkomdigi dalam berkomunikasi langsung dengan platform hingga grup ini bisa segera diblokir. Ini adalah contoh konkret bahwa negara hadir, dan koordinasi lintas pihak bisa bekerja efektif jika dilakukan dengan sigap dan tegas,” ujar Farah.

Kondisi Mirip-Mirip di Dunia Internasional

Kasus grup penyimpangan seksual daring bukan hanya terjadi di Indonesia. Di Amerika Serikat, pada 2023 FBI mengungkap jaringan eksploitasi anak melalui forum-forum daring tertutup dengan ribuan anggota dari berbagai negara. 

Salah satu kasus besar, forum rahasia di dark web — berhasil ditutup, namun penyebarannya terus bermetamorfosis di platform arus utama, seperti Facebook dan Telegram.

Laporan dari Internet Watch Foundation (IWF) Inggris pada 2024 menunjukkan bahwa laporan konten eksploitasi seksual anak yang diverifikasi secara global, sekitar 60 persen diunggah ke platform media sosial populer. 

Negara-negara seperti Kanada, Australia, dan Jerman pun telah membentuk satuan tugas digital khusus untuk melacak dan memproses kejahatan seksual daring.

“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Siapa pun yang merusak mereka, berarti merusak bangsa ini. Jangan beri tempat bagi predator digital. Mari kita jaga bersama ruang digital Indonesia—bersih, sehat, dan aman bagi generasi penerus,” tutup Farah.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan