Kasus Pemalakan Proyek di Cilegon
Sosok Muhammad Salim, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka usai Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun
Muhammad Salim atau akrab disapa Abah Salim, belum lama menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Cilegon.
"Kalau aksi demo sebelumnya tidak ada. Jadi memang ini sebelumnya sudah diagendakan pertemuan dengan PT Chengda ini dari tanggal 16 April, tapi (pertemuannya) tanggal 9 Mei," ujar Dian.
Salim disebut turut mengoordinasikan pimpinan organisasi masyarakat lainnya seperti HIPMI, HNSI, dan sejumlah ormas lain.
"Digerakkan Saudara MS melalui WhatsApp para tetua-tetua ini untuk hadir ke PT Chengda," kata Dian.
Atas perbuatannya, Muhammad Salim dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Sudah Dinonaktifkan
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang menjadi tersangka kasus pemerasan proyek PT China Chengda Engineering di Cilegon, Banten.
Mereka adalah Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim alias MS dan Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah alias IS.
"Secara internal, Kadin mengambil tindak tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat 'pemalakan," kata Anindya dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Dia menyatakan Kadin Indonesia menghormati proses hukum yang tengah dijalani anggota Kadin Banten dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten.
"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten," ujarnya.
Kadin Indonesia menyesalkan peristiwa yang terjadi pada Jumat (09/05/2025) saat ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA, untuk menanyakan janji yang pernah diberikan dan terkesan mengintimidasi dan memalak.
"Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," tutur Anin.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Sosok Ketua Kadin Cilegon Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Minta Jatah Proyek Rp5 T
(Tribunnews.com/Rizki A./Nitis Hawaroh) (TribunBanten.com) (Kompas.com/Rasyid Ridho)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.