Kasus Pemalakan Proyek di Cilegon
Sosok Muhammad Salim, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka usai Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun
Muhammad Salim atau akrab disapa Abah Salim, belum lama menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Cilegon.
TRIBUNNEWS.COM - Simak sosok Muhammad Salim, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Cilegon, Banten, yang jadi tersangka kasus dugaan pemalakan dengan meminta jatah proyek.
Muhammad Salim diduga memaksa PT China Chengda Engineering Co., Ltd (CCE), kontraktor pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha Chandra Asri Group, untuk memberikan proyek senilai Rp5 triliun tanpa tender.
Adapun Muhammad Salim merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus ini.
Dua tersangka lainnya adalah Wakil Ketua Kadin Cilegon, Ismatullah (IS), dan Ketua Himpunan nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Zahuri (RZ).
Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten pada Jumat (16/5/2025).
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten, pada malam ini kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat.
Dijelaskan Dian, sebelum menetapkan ketiga tersangka, penyidik telah meminta keterangan dari 17 saksi.
Penyidik juga mendapatkan barang bukti berupa rekaman video, surat-surat, handphone, dan tangkap layar percakapan WhatsApp.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Dian, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: 3 Fakta Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Proyek Rp5 Triliun
Profil Singkat Muhammad Salim
- Nama: H. Muhammad Salim
- Tanggal lahir: 8 Januari 1971
Muhammad Salim atau akrab disapa Abah Salim, belum lama menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Cilegon.
Dilansir TribunBanten.com, ia terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Kota Cilegon untuk masa bakti 2025-2030 dalam acara Musyawarah Kota (Mukota) VI Kadin Kota Cilegon, di The Royal Krakatau Hotel, Jum’at (17/1/2025).
Sebelum terpilih sebagai Ketua Kadin Cilegon, Salim pernah menempati jabatan penting di Kadin dan sejumlah organisasi yang berkaitan dengan bisnis.
Seperti Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Asosiasi Kontrator Nasional (Askonas), Himpunan Pengusaha Indonesia (Hipmi), Asosiasi Pengusaha Herbal Muslim Indonesia (APHMI), dan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi).
Riwayat Organisasi Muhammad Salim:
1. Wakil Ketua Kadin periode 2014-2019
2. Wakil Ketua Kadin periode 2019-2024
3. Wakil Ketua HIPPI (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) periode 2014-2019
4. Wakil Ketua HIPPI (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) periode 2019-2024
5. Dewan Pembina Asosiasi Kontrator Nasional (Askonas) periode 2019-2024.
6. Dewan Pembina Himpunan Pengusaha Indonesia (HIPMI) periode 1016-2019
7. Dewan Pembina HIPPI (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) 2024-2029
8. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Herbal Muslim Indonesia (APHMI) Provinsi Banten periode 2019-2024
9. Wakil Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) periode 2019-2024
10. Dewan Pembina Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) periode 2024-2029.
11. Ketua Kadin Cilegon terpilih periode 2025-2030
Peran Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim di Kasus Dugaan Pemalakan
Adapun Muhammad Salim, dalam kasus dugaan pemerasan ini, berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT. China Chengda Engineering.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa Salim dan Ismatullah melakukan dua kali pertemuan dengan pihak PT CCE.
"Pada tanggal 14 dan 22 April 2025, MS (Salim) dan IA (Ismatullah) bertemu dengan PT Total selaku perwakilan PT Chengda untuk memaksa meminta proyek," kata Dian kepada wartawan saat rilis kasus di Mapolda Banten, Jumat (16/5/2025) malam.
Selain memaksa, Salim juga mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa ke proyek strategis nasional (PSN) tersebut.
Namun, aksi unjuk rasa tidak terlaksana karena Salim dijanjikan melakukan pertemuan dengan PT CCE pada 9 Mei 2025.
"Kalau aksi demo sebelumnya tidak ada. Jadi memang ini sebelumnya sudah diagendakan pertemuan dengan PT Chengda ini dari tanggal 16 April, tapi (pertemuannya) tanggal 9 Mei," ujar Dian.
Salim disebut turut mengoordinasikan pimpinan organisasi masyarakat lainnya seperti HIPMI, HNSI, dan sejumlah ormas lain.
"Digerakkan Saudara MS melalui WhatsApp para tetua-tetua ini untuk hadir ke PT Chengda," kata Dian.
Atas perbuatannya, Muhammad Salim dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Sudah Dinonaktifkan
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang menjadi tersangka kasus pemerasan proyek PT China Chengda Engineering di Cilegon, Banten.
Mereka adalah Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim alias MS dan Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah alias IS.
"Secara internal, Kadin mengambil tindak tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat 'pemalakan," kata Anindya dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Dia menyatakan Kadin Indonesia menghormati proses hukum yang tengah dijalani anggota Kadin Banten dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten.
"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten," ujarnya.
Kadin Indonesia menyesalkan peristiwa yang terjadi pada Jumat (09/05/2025) saat ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA, untuk menanyakan janji yang pernah diberikan dan terkesan mengintimidasi dan memalak.
"Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," tutur Anin.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Sosok Ketua Kadin Cilegon Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Minta Jatah Proyek Rp5 T
(Tribunnews.com/Rizki A./Nitis Hawaroh) (TribunBanten.com) (Kompas.com/Rasyid Ridho)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.