Rabu, 1 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Soal Politik Uang dalam PSU Pilkada Barito Utara, Bawaslu Sebut Usut Pelanggaran Saat Tahapan

Bawaslu mengaku tidak dapat lagi mengusut kasus tindak pidana terkait politik uang yang terjadi saat pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fersianus Waku
BAWASLU - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi di Jakarta beberapa waktu lalu. Ia mengatakan Bawaslu tidak dapat lagi mengusut kasus tindak pidana terkait politik uang yang terjadi saat pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara. 

Legislator Partai Demokrat itu menambahkan bahwa insiden PSU di Barito Utara ini akan menjadi catatan Komisi II untuk mengevaluasi para penyelenggara Pemilu dalam rapat kerja selanjutnya.

"Nanti setelah kita mulai bersidang kembali, karena ini kan kemarin libur panjang ya, kebetulan hari ini pada kunjungan kerja semua ke Papua, ya mungkin kita panggil minggu depan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya di PSU Pilkada Barito Utara.

Sebab, kedua pasangan calon dinyatakan terbukti terlibat politik uang yang sangat masif.

Karena itu, MK mendiskualifikasi kedua pasangan calon dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemilihan ulang, mulai dari pencalonan hingga pemungutan suara.

Selain itu, partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada pemilihan tanggal 27 November 2024 dan PSU tanggal 22 Maret 2025 diminta untuk mengajukan bakal pasangan calon yang memenuhi persyaratan calon kepala daerah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved