Pilkada Serentak 2024
Soal Politik Uang dalam PSU Pilkada Barito Utara, Bawaslu Sebut Usut Pelanggaran Saat Tahapan
Bawaslu mengaku tidak dapat lagi mengusut kasus tindak pidana terkait politik uang yang terjadi saat pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku tidak dapat lagi mengusut kasus tindak pidana terkait politik uang yang terjadi saat pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2024.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan hal tersebut hanya dilakukan saat masa tahapan Pemilu.
"Prinsip dasarnya, penanganan pelanggaran masih menjadi wewenang Bawaslu sepanjang kejadiannya di masa tahapan," ujar Puadi kepada wartawan, Sabtu (17/5/2025).
Menurut Puadi, diskualifikasi terhadap dua pasangan calon merupakan sanksi maksimal yang dijatuhkan MK.
Putusan itu, sambungnya, berada dalam ranah hukum konstitusional.
Baca juga: Bawaslu Temukan Politik Uang oleh Tim Sukses Paslon Agi-Saja dalam PSU Barito Utara
Hal tersebut berbeda dengan jalur penyelesaian yang menjadi koridor Bawaslu, yakni hukum pidana.
"Kelanjutan proses ini menjadi bagian dari tanggung jawab untuk mewujudkan integritas pemilu secara menyeluruh dan berkelanjutan," ucap Puadi.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menanggapi soal praktik politik uang dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara.
Dia menduga terjadi pembiaran dari penyelenggaraan pemilu.
Baca juga: KPU Beberkan Tahapan PSU Pilkada Barito Utara: Akan Ada Pendaftaran, Kampanye, Hingga Debat Paslon
“Artinya dari sisi penyelenggara juga lalai, atau jangan-jangan dibiarkan, itulah catatan yang sudah kami sampaikan dari awal kepada para penyelenggara,” ujar Dede kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Dia menduga juga Gakkumdu tidak bekerja maksimal untuk menindaklanjuti.
"Karena banyak juga selama ini, selama pilkada-pilkada kami menemukan banyaknya temuan yang tidak ditindaklanjuti di bawah oleh Gakkumdu,” sambungnya.
Menurutnya, setiap pelanggaran bisa diantisipasi apabila Bawaslu dapat memastikan setiap peserta mematuhi aturan yang berlaku.
"Ini bisa tidak terjadi jika satu peserta Pilkada ini mengikuti aturan di dalam undang-undang Pilkada, yang jelas di situ dikatakan bahwa penerima dan pemberi itu akan mendapatkan sanksi, dan salah satu sanksinya adalah peserta dicoret sebagai peserta,” kata Dede.
“Itu yang bisa melakukan itu adalah Bawaslu, dan itu harus dibawa kepada Gakkumdu di daerah, kan pasti ada temuan-temuan, enggak mungkin tidak ketemu yang angkanya begitu besar kan,” kata dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.