KPK Terbitkan Surat Edaran Penanganan Korupsi di BUMN dan Danantara
KPK menerbitkan surat edaran terkait penanganan tindak pidana korupsi di BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran (SE) terkait penanganan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Surat Edaran tersebut diterbitkan lingkungan internal KPK.
"Surat edaran tersebut bersifat internal untuk seluruh unit kerja di lingkungan KPK," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (17/5/2025).
Budi tidak mengungkap isi lengkap dari surat edaran yang diterbitkan bagi Insan KPK dimaksud.
Ia hanya mengatakan bahwa SE dimaksudkan sebagai pedoman KPK dalam menangani kasus-kasus yang menyeret BUMN dan Danantara. Baik itu secara penindakan maupun pencegahan.
Baca juga: Prabowo Tugasi Danantara Sukseskan Program 3 Juta Rumah
"SE ini sebagai pedoman pelaksanaan tugas dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, penindakan, maupun koordinasi dan supervisi," kata Budi.
Diketahui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau UU BUMN menuai sorotan setelah salah satu pasalnya menyebutkan bahwa direksi, komisaris, dan pengawas BUMN bukan lagi penyelenggara negara.
Sehingga banyak narasi yang menyimpulkan KPK tidak lagi berwenang mengusut kasus korupsi bila menyentuh bos BUMN karena bukan lagi berstatus sebagai penyelenggara negara.
Baca juga: Sidang Gugatan UU Pembentukan Danantara, Hakim Anwar Usman Nasihati 3 Mahasiswa yang Jadi Pemohon
Adapun dalam Pasal 9G undang-undang yang berlaku sejak 24 Februari 2025 itu disebutkan bahwa Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Namun, KPK telah memberikan respons jika masih berwenang menindak bos BUMN bila tersandung perkara korupsi.
"KPK berpandangan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh direksi/komisaris/pengawas di BUMN," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).
Sorotan juga terjadi ketika Ketua KPK Setyo Budiyanto masuk sebagai salah satu tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara.
Banyak pihak menilai KPK tidak akan objektif ketika harus mengusut kasus korupsi dalam program yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 24 Februari 2025.
Akan tetapi, KPK sudah menegaskan tidak akan ada konflik kepentingan kendati pimpinan mereka masuk sebagai satu tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Danantara.
Eks Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, setiap keputusan yang nantinya diambil komisi antikorupsi tidak akan mempengaruhi objektivitas.
"KPK menegaskan bahwa tidak akan ada konflik kepentingan dalam kepengurusan KPK di Danantara. KPK yang terlibat dalam komite pengawasan dan akuntabilitas Danantara akan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak mempengaruhi objektivitas KPK dalam menjalankan tugasnya," kata Tessa dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.