Senin, 6 Oktober 2025

Sosok Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK yang Usul Parpol Diberi Dana Besar dari APBN

Simak sosok Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK yang mengusulkan agar partai politik (parpol) diberi dana besar dari APBN.

KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
WAKIL KETUA KPK - Dalam foto: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto usai mengisi materi dalam program bertajuk Sekolah Antikorupsi, di GOR Jatidiri Semarang, Selasa (29/4/2025). Simak sosok Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan agar partai politik (parpol) diberi dana besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

TRIBUNNEWS.COM - Simak sosok Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan agar partai politik (parpol) diberi dana besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Fitroh pun mengungkap alasannya.

Menurutnya, pemberian dana besar bertujuan agar tidak ada lagi korupsi yang menyangkut parpol atau proses politik.

"KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik," kata Fitroh dalam webinar yang ditayangkan di kanal YouTube KPK, Kamis (15/5/2025), dikutip dari Kompas.com. 

Lebih lanjut Fitroh mengatakan, penyebab utama dari korupsi adalah mahalnya sistem politik untuk menjadi pejabat baik dari tingkat desa hingga presiden.

Sebab, mengikuti kontestasi politik untuk menduduki jabatan tertentu pasti mengeluarkan modal besar. 

Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan memiliki pemodal untuk membiayai kontestasi politik.

"Nah timbal baliknya apa? Yang sering terjadi di kasus korupsi timbal baliknya ketika menduduki jabatan tentu akan memberikan kemudahan bagi para pemodal ini untuk menjadi pelaksana kegiatan proyek-proyek di daerah, ini tidak bisa dipungkiri, sering terjadi,” ujar Fitroh.

Profil Singkat Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto

Nama: Fitroh Rohcahyanto

Tempat, tanggal lahir: Jepara, Jawa Tengah 17 Desember 1960

Baca juga: Puan Janji RKUHAP Tak Akan Buru-Buru Dibahas: DPR Terima Masukan, Jangan Dianggap Tutup Mata-Telinga

Pendidikan:

  • SMPN 6 Pati, lulus 1987
  • SMAN 1 Tayu, lulus 1990
  • Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Pendidikan Doktoral di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, lulus pada 2018 (wisudawan terbaik dengan IPK 3,83)

Fitroh Rohcahyanto dikenal sebagai jaksa senior di dunia hukum dan peradilan Indonesia.

Ia memulai kariernya sebagai jaksa di Kejaksaan Agung RI.

Setelah berkarier sebagai pengacara negara, Fitroh bergabung dengan KPK dan menjabat Jaksa Fungsional serta Direktur Penuntutan KPK dari 2018 hingga 2023.

Pada 2023, ia kembali ke Kejaksaan Agung, dan pada 2024 menjadi Kepala Divisi Legal PT Aneka Tambang
(Antam).

Selama 11 tahun berkarier di KPK, Fitroh telah menangani sejumlah kasus besar, di antaranya adalah:

  1. Kasus suap proyek yang melibatkan Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara, pada 2013

    Ketika itu, Fitroh bersama tim jaksa KPK menuntut Hidayat Batubara hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

  2. Kasus korupsi proyek e-KTP pada 2018

    Fitroh yang tergabung dalam tim jaksa KPK menuntut eks pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, atas dugaan perintangan penyidikan.

  3. Kasus korupsi pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat, proyek tahun 2010-2012, dengan salah satu tersangkanya adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng.

     

Dikutip dari Kompas.id, Fitroh Rohcahyanto resmi terpilih sebagai satu dari lima pemimpin KPK periode 2024-2029.

Pemilihan itu berdasarkan hasil voting anggota Komisi III DPR RI dalam rapat pleno pemilihan dan penetapan calon pimpinan (capim) serta calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2024). 

Dalam voting tersebut, Fitroh memperoleh 48 suara.

Fitroh Rohcahyanto terpilih menjadi Wakil Ketua KPK periode 2024 hingga 2029 setelah diminta untuk maju bertarung dalam pencalonan pimpinan KPK oleh Jaksa Agung Burhanuddin.

Selain itu, alasannya untuk kembali ke KPK adalah karena loyalitasnya untuk negara.

(Tribunnews.com/Rizki A.) (Bangkapos.com) (Kompas.id) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved