Sabtu, 4 Oktober 2025

RUU KUHAP

Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik dalam RUU KUHAP Dikritik Akademisi

Polemik terkait Rancangan Undang-Undang KUHAP yang sedang dibahas DPR terus bergulir.

Editor: Wahyu Aji
HandOut/IST
BAHAS RKUHP - Seminar bertajuk “Critical Review atas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025” di Gedung FH UB, Jumat (16/05/2025).  

Sekretaris Jenderal DPN PERADI Imam Hidayat, yang ikut menjadi pembicara seminar, menekankan pentingnya posisi penasihat hukum dalam sistem acara pidana. Menurutnya, peran advokat bukan sekadar mendampingi, tetapi juga sebagai pelindung hak-hak tersangka dan saksi.

“Setiap keberatan dari advokat wajib dicatat secara resmi dalam berita acara pemeriksaan. Ini bukan hal teknis semata, tapi bagian dari akuntabilitas proses hukum,” ujar Imam. Ia juga mendorong agar RKUHAP mencantumkan jaminan terhadap imunitas profesi advokat dalam praktik pembelaan.

Sedangkan Peneliti ICJR, Iftitahsari, menyoroti bahwa RKUHAP 2025 mencerminkan regresi dari berbagai rancangan sebelumnya.

Upaya pembaruan yang telah muncul dalam draf-draf terdahulu, seperti keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan, kini dihapus tanpa alasan yang dapat diterima secara akademik. 

Selain itu, pasal-pasal terkait penyidikan dan penahanan masih memberikan ruang terlalu besar bagi diskresi penyidik tanpa kontrol eksternal. Ia juga menekankan bahwa korban tindak pidana belum diposisikan sebagai subjek hukum acara secara utuh, dan banyak hak mereka, termasuk hak atas informasi, restitusi, dan partisipasi, tidak terjamin secara prosedural.

Dalam forum ini juga disampaikan sejumlah rekomendasi penting, diantaranya adalah perlunya mewajibkan seluruh tindakan upaya paksa mendapat persetujuan hakim, perlunya memperkuat peran penuntut umum dalam mengawasi penyidikan, pengakuan terhadap hak dan posisi korban, serta penyesuaian prosedur acara pidana dengan bentuk-bentuk pemidanaan baru.

RKUHAP juga didesak untuk mengatur mekanisme praperadilan yang efektif sebagai kontrol terhadap tindakan sewenang-wenang, serta mendukung sistem peradilan berbasis digital, transparan, dan akuntabel.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved