Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kubu Hasto Sentil Penyelidik KPK yang Tahu Keberadaan Harun Masiku: Kalau Tahu, Harusnya Ditangkap

Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ratnaningsih menyentil Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo setelah mengaku tahu keberadaan Harun Masiku.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG HASTO - Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan perintangan pennyidikan PAW Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025). Dalam sidang hari ini Arif disentil tim hukum Hasto usai mengaku tahu keberadaan Harun Masiku. 

Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

Akan tetapi operasi pengajuan Harun Masiku sebagai anggota DPR masih berlanjut.

Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved