Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kubu Hasto Sentil Penyelidik KPK yang Tahu Keberadaan Harun Masiku: Kalau Tahu, Harusnya Ditangkap

Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ratnaningsih menyentil Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo setelah mengaku tahu keberadaan Harun Masiku.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG HASTO - Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan perintangan pennyidikan PAW Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025). Dalam sidang hari ini Arif disentil tim hukum Hasto usai mengaku tahu keberadaan Harun Masiku. 

"Kami ketahui tapi tidak bisa sampaikan di sini," ungkap Arif.

Mendengar jawaban itu, Erna pun sempat melontarkan sindiran kepada Arif usai mengaku tahu keberadaan Harun Masiku.

Menurut Erna semestinya penyelidik KPK bisa segera menangkap Harun jika memang sudah mengetahui keberadaannya saat ini.

"Harusnya saudara bisa menangkap kalau sudah ada titiknya ya," cetus Erna di hadapan Arif.

Seperti diketahui, sosok Harun Masiku hingga kini masih buron setelah  terlibat kasus suap PAW yang turut melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun melarikan diri dari kejaran KPK sejak Januari 2020 pasca terakhir kali gagal ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaannya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dolar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Peristiwa bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

Setelah itu, selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved