Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

KPU Beberkan Tahapan PSU Pilkada Barito Utara: Akan Ada Pendaftaran, Kampanye, Hingga Debat Paslon

Komisioner KPU Idham Kholik membeberkan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Barito Utara.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
PSU BARITO UTARA - Anggota KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/2024). Ia membeberkan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Barito Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Idham Kholik membeberkan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Barito Utara.

Kata Idham, tahapan dari PSU untuk kedua kalinya di Kabupaten Barito Utara tersebut diawali dengan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati.

"KPU Kabupaten Barito Utara nanti akan membuka pendaftaran mendaftar pasangan calon, nanti setelah didaftarkan, dilakukan penelitian administrasi, setelah itu baru dilakukan penetapan pasangan calon," kata Idham saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (16/5/2025).

Dengan begitu, kata Idham, partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan cabup dan cawabup yang lalu, diharuskan untuk mendaftarkan pasangan calonnya kembali.

"Artinya nanti partai politik pengusung kedua pasangan calon tersebut dapat mendaftarkan kembali bakal pasangan calonnya," kata dia.

Baca juga: DPR: Parpol Bisa Leluasa Tentukan Paslon Lagi Imbas Putusan MK soal PSU Pilkada Barito Utara

Selanjutnya, setelah KPU menetapkan pasangan cabup-cawabup Barito Utara yang lolos verifikasi dan administrasi maka akan dilakukan tahapan kampanye.

Terhadap kampanye ini kata Idham, nantinya akan dimungkinkan hanya sekali pengenalan terhadap pasangan cabup-cawabup yang bertarung dan dilanjut dengan debat para calon.

"Tetap akan ada kampanye, termasuk juga debat pasangan calon," kata dia.

Baca juga: KPU: Paslon Pilbup Barito Utara yang Didiskualifikasi Tak Bisa Mencalonkan Kembali di Pilkada Ulang

Seluruh tahapan itu dipastikan Idham, didasarkan pada amar putusan dari Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang diucapkan pada Rabu (14/5/2025) lalu.

"Diktum 3.18 (disebutkan), kemudian termohon memfasilitasi semua pasangan calon, peserta PSU dimaksud untuk mengenalkan diri, menyampaikan visi-misi kepada masyarakat dan kepada pemilih, baik dengan cara kampanye, ataupun dengan cara hanya satu kali," kata Idham.

"Yang penting sesuai dengan amar dan pertimbangan hukum putusan MK," tandas dia.

Meski begitu, terdekat KPU RI kata Idham akan menggelar rapat koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Barito Utara untuk membahas PSU tersebut.

Kata Idham, rapat tersebut guna mengatur jadwal terkait proses PSU di Kabupaten Barito Utara usai Mahkamah Konstitusi RI (MK) mendiskualifikasi kedua pasangan cabup-cawabup karena terbukti adanya pelibatan politik uang.

"Jadi, berkenaan keputusan mahkamah konstitusi atas putusan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Barito Utara, KPU, segera dalam waktu dekat akan mengadakan rapat koordinasi dengan peserta KPU Provinsi, Kalimantan Tengah, dan KPU Kabupaten Barito Utara," kata Idham saat dihubungi Tribunnewscom, Jumat (16/5/2025).

Lebih lanjut, Idham menyebut, rapat ini juga sekaligus untuk menjalankan amanat atau putusan dari MK RI.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan