Pilkada Serentak 2024
KPU Beberkan Tahapan PSU Pilkada Barito Utara: Akan Ada Pendaftaran, Kampanye, Hingga Debat Paslon
Komisioner KPU Idham Kholik membeberkan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Barito Utara.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Idham Kholik membeberkan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Barito Utara.
Kata Idham, tahapan dari PSU untuk kedua kalinya di Kabupaten Barito Utara tersebut diawali dengan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati.
"KPU Kabupaten Barito Utara nanti akan membuka pendaftaran mendaftar pasangan calon, nanti setelah didaftarkan, dilakukan penelitian administrasi, setelah itu baru dilakukan penetapan pasangan calon," kata Idham saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (16/5/2025).
Dengan begitu, kata Idham, partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan cabup dan cawabup yang lalu, diharuskan untuk mendaftarkan pasangan calonnya kembali.
"Artinya nanti partai politik pengusung kedua pasangan calon tersebut dapat mendaftarkan kembali bakal pasangan calonnya," kata dia.
Baca juga: DPR: Parpol Bisa Leluasa Tentukan Paslon Lagi Imbas Putusan MK soal PSU Pilkada Barito Utara
Selanjutnya, setelah KPU menetapkan pasangan cabup-cawabup Barito Utara yang lolos verifikasi dan administrasi maka akan dilakukan tahapan kampanye.
Terhadap kampanye ini kata Idham, nantinya akan dimungkinkan hanya sekali pengenalan terhadap pasangan cabup-cawabup yang bertarung dan dilanjut dengan debat para calon.
"Tetap akan ada kampanye, termasuk juga debat pasangan calon," kata dia.
Baca juga: KPU: Paslon Pilbup Barito Utara yang Didiskualifikasi Tak Bisa Mencalonkan Kembali di Pilkada Ulang
Seluruh tahapan itu dipastikan Idham, didasarkan pada amar putusan dari Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang diucapkan pada Rabu (14/5/2025) lalu.
"Diktum 3.18 (disebutkan), kemudian termohon memfasilitasi semua pasangan calon, peserta PSU dimaksud untuk mengenalkan diri, menyampaikan visi-misi kepada masyarakat dan kepada pemilih, baik dengan cara kampanye, ataupun dengan cara hanya satu kali," kata Idham.
"Yang penting sesuai dengan amar dan pertimbangan hukum putusan MK," tandas dia.
Meski begitu, terdekat KPU RI kata Idham akan menggelar rapat koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Barito Utara untuk membahas PSU tersebut.
Kata Idham, rapat tersebut guna mengatur jadwal terkait proses PSU di Kabupaten Barito Utara usai Mahkamah Konstitusi RI (MK) mendiskualifikasi kedua pasangan cabup-cawabup karena terbukti adanya pelibatan politik uang.
"Jadi, berkenaan keputusan mahkamah konstitusi atas putusan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Barito Utara, KPU, segera dalam waktu dekat akan mengadakan rapat koordinasi dengan peserta KPU Provinsi, Kalimantan Tengah, dan KPU Kabupaten Barito Utara," kata Idham saat dihubungi Tribunnewscom, Jumat (16/5/2025).
Lebih lanjut, Idham menyebut, rapat ini juga sekaligus untuk menjalankan amanat atau putusan dari MK RI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.