Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

KPU Beberkan Tahapan PSU Pilkada Barito Utara: Akan Ada Pendaftaran, Kampanye, Hingga Debat Paslon

Komisioner KPU Idham Kholik membeberkan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Barito Utara.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
PSU BARITO UTARA - Anggota KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/2024). Ia membeberkan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Barito Utara. 

Dimana dalam putusannya, MK meminta KPU untuk bisa menghasilkan pemenang hasil PSU di Kabupaten Barito Utara terhitung paling lama 90 hari atau tiga bulan sejak putusan dibacakan.

"Dalam rapat koordinasi tersebut, KPU akan menjelaskan rancangan, tahapan, dan jadwal pelaksanaan PSU Pilkada Barito Utara yang dimana memiliki rentang waktu paling lambat 90 hari," kata dia.

Adapun dalam pelaksanaan pemungutan suara nanti, pemilih yang akan diberikan hak suara tidak ada perbedaan dengan pemilih pada Pilkada November 2024 dan PSU pertama di Maret 2025.

Hal itu kata dia, sebagaimana diktum amar putusan Mahkamah Konstitusi.

"Ini adalah pemilih, pelaksanaan pemungutan suara nanti itu akan menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan daftar pemilih khusus," ucap dia.

Hanya saja Idham belum dapat memastikan kapan rapat koordinasi antara pihaknya dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Barito Utara itu akan dilakukan.

Dirinya hanya menjamin kalau rapat itu akan digelar segera, mengingat adanya tenggat waktu yang harus dijalankan sesuai dengan amanat MK.

"Kami akan lakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan KPU Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Barito Utara dalam beberapa hari. Sepertinya dalam beberapa hari ke depan," kata Idham.

"Oh segera," tandas dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved