Pilkada Serentak 2024
KPU Beberkan Tahapan PSU Pilkada Barito Utara: Akan Ada Pendaftaran, Kampanye, Hingga Debat Paslon
Komisioner KPU Idham Kholik membeberkan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Barito Utara.
Dimana dalam putusannya, MK meminta KPU untuk bisa menghasilkan pemenang hasil PSU di Kabupaten Barito Utara terhitung paling lama 90 hari atau tiga bulan sejak putusan dibacakan.
"Dalam rapat koordinasi tersebut, KPU akan menjelaskan rancangan, tahapan, dan jadwal pelaksanaan PSU Pilkada Barito Utara yang dimana memiliki rentang waktu paling lambat 90 hari," kata dia.
Adapun dalam pelaksanaan pemungutan suara nanti, pemilih yang akan diberikan hak suara tidak ada perbedaan dengan pemilih pada Pilkada November 2024 dan PSU pertama di Maret 2025.
Hal itu kata dia, sebagaimana diktum amar putusan Mahkamah Konstitusi.
"Ini adalah pemilih, pelaksanaan pemungutan suara nanti itu akan menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan daftar pemilih khusus," ucap dia.
Hanya saja Idham belum dapat memastikan kapan rapat koordinasi antara pihaknya dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Barito Utara itu akan dilakukan.
Dirinya hanya menjamin kalau rapat itu akan digelar segera, mengingat adanya tenggat waktu yang harus dijalankan sesuai dengan amanat MK.
"Kami akan lakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan KPU Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Barito Utara dalam beberapa hari. Sepertinya dalam beberapa hari ke depan," kata Idham.
"Oh segera," tandas dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.