Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

DPR: Parpol Bisa Leluasa Tentukan Paslon Lagi Imbas Putusan MK soal PSU Pilkada Barito Utara

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mendiskualifikasi dua paslon dalam PSI Pilkada Barito Utara. Ini kata anggota DPR.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
PSU - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang untuk sejumlah permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/5/2025). MK sebelumnya mendiskualifikasi dua paslon dalam PSI Pilkada Barito Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin berpandangan bahwa pemilihan suara ulang (PSI) Pilkada Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, harus dipahami sebagai proses baru untuk memberi keleluasaan bagi partai politik untuk menentukan pasangan calon (paslon) secara berbeda dari sebelumnya.

Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mendiskualifikasi dua paslon dalam PSI Pilkada Barito Utara.

"Paslon yang ada didiskualifikasi semua. Kalau ini, ya saya memahaminya ini semacam pemilihan ulang. Kalau memang pemilihan ulang, ya berarti bisa seperti dari awal,” kata Zulfikar kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).

Legislator Partai Golkar itu menjelaskan bahwa dengan status pemilihan ulang, tidak ada kewajiban bagi partai politik untuk mempertahankan aliansi atau paslon yang sebelumnya mereka dukung.

“Paslonnya pasti berbeda. Terus partai pengusulnya pun bisa tidak harus sama dengan yang lama, dengan yang sebelumnya,” tandasnya.

Diketahui, melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi semua calon dalam Pilbub Barito Utara dan memerintahkan untuk dilaksanakannya pemilihan ulang dari tahapan pencalonan.

Putusan MK itu buntut dari terbuktinya semua pasangan calon Pilbub Barito Utara melakukan praktik politik uang.

Puadi mengatakan putusan itu harus jadi refelksi bukan hanya bagi Bawaslu. Namun juga bagi partai politik dalam merekrut calon kepala daerah serta mendisiplinkan kader dari paraktik transaksipnal yang menciderai integeritas pemilu.

"Pencegahan dan pembenahan harus dilakukan secara holistik, bukan hanya dibebankan kepada Bawaslu," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan