Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Sita Aset Senilai Rp 9 Miliar Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jawa Timur

KPK menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan terkait kasus dana hibah Pemprov Jawa Timur. Nilai aset yang disita ditaksir Rp 9 miliar.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta belum lama ini. Ia mengungkap KPK menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 9 miliar terkait kasus dana hibah Pemprov Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rangkaian penggeledahan di Jawa Timur pada 12–15 Mei 2025.

Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, satu unit apartemen yang berlokasi di Kota Malang, satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Probolinggo, dan satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi. 

"Keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp 9 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).

Budi tak merinci kepemilikan aset-aset yang telah disita KPK.

Baca juga: KPK Dalami Peran 2 Tersangka Kasus Suap Pengurusan Dana Hibah Jawa Timur

Ia hanya mengatakan bahwa penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," kata Budi.

KPK telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Baca juga: KPK Periksa Eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi di Kasus Suap Dana Hibah

21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:

  1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 
  2. Ahmad Heriyadi (swasta)
  3. Mahhud (anggota DPRD)
  4. Achmad Yahya M. (guru) 
  5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
  6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
  7. Jodi Pradana Putra (swasta)
  8. Hasanuddin (swasta) 
  9. Ahmad Jailani (swasta)
  10. Mashudi (swasta)
  11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
  12. Kusnadi (ketua DPRD)
  13. Sukar (kepala desa)
  14. A. Royan (swasta)
  15. Wawan Kristiawan (swasta)
  16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
  17. Ahmad Affandy (swasta)
  18. M. Fathullah (swasta)
  19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
  20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
  21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. 

Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini dinamai hibah pokok pikiran.

Terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim.

Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekira Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. 

Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara.

Pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved