Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Dalami Peran 2 Tersangka Kasus Suap Pengurusan Dana Hibah Jawa Timur

KPK periksa Jodi Pradana Putra dan Bagus Wahyudyono, 2 tersangka kasus suap pengurusan dana hibah Jatim tahun 2019–2022.

Kolase Tribunnews
DANA HIBAH JATIM - Wakil Ketua DPRD Jatim Saat Tua Simanjuntak jadi tersangka terkait korupsi dana hibah. KPK periksa Jodi Pradana Putra dan Bagus Wahyudyono, 2 tersangka kasus suap pengurusan dana hibah Jatim tahun 2019–2022. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.  Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini dinamai hibah pokok pikiran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Jodi Pradana Putra dan Bagus Wahyudyono dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Jodi Pradana Putra dan Bagus Wahyudyono diketahui merupakan dua dari 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Adapun pemeriksaan terhadap Jodi dan Bagus dilakukan penyidik KPK di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim di Sidoarjo.

"Terperiksa 1 dan 2 hadir, didalami terkait dengan pengetahuan dan peran yang bersangkutan dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Prov. Jatim TA 2021–2022," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).

Tak cuma itu, penyidik juga mendalami hubungan Jodi dan Bagus dengan anggota DPRD Jatim yang sama-sama telah berstatus tersangka.

"Termasuk proses turunnya dana pokmas serta hubungan mereka dengan anggota DPRD yang menjadi tersangka dalam perkara ini," imbuh Budi.

Baca juga: KPK Geledah 3 Rumah Pribadi di Jatim Hari Ini Terkait Kasus Dana Hibah

KPK telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. 21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

"Betul [tersangka]," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews, Rabu (31/7/2024).

Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:

1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M. (guru) 
5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
7. Jodi Pradana Putra (swasta)
8. Hasanuddin (swasta) 
9. Ahmad Jailani (swasta)
10. Mashudi (swasta)
11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
12. Kusnadi (ketua DPRD)
13. Sukar (kepala desa)
14. A. Royan (swasta)
15. Wawan Kristiawan (swasta)
16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
17. Ahmad Affandy (swasta)
18. M. Fathullah (swasta)
19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. 

Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini dinamai hibah pokok pikiran.

Empat rombongan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Salah satu yang ditangkap adalah Wakil Ketua DPRD Jatim Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua Simandjuntak.
DANA HIBAH JATIM - Empat rombongan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Salah satu yang ditangkap adalah Wakil Ketua DPRD Jatim Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua Simandjuntak. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekira Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved