Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Kesaksian Penyelidik KPK, Sebut Tak Ada Perintah Langsung Hasto Rintangi Penyidikan Harun Masiku
Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo menyatakan tidak ada perintah langsung dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk memerintahkan Harun Masiku kabur.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG HASTO - Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan PAW Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025). Arif mengatakan tidak ada perintah langsung dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk memerintahkan Harun Masiku kabur.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.