Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Kesaksian Penyelidik KPK, Sebut Tak Ada Perintah Langsung Hasto Rintangi Penyidikan Harun Masiku
Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo menyatakan tidak ada perintah langsung dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk memerintahkan Harun Masiku kabur.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo menyatakan bahwa tidak ada perintah langsung dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk memerintahkan Harun Masiku kabur.
Pernyataan ini disampaikan Arif saat dicecar tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail dalam sidang perkara dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Awalnya Maqdir mencecar soal hasil penyadapan tim Komisi Antirasuah terhadap ponsel milik Harun Masiku.
"Dari tim tukang nguping itu apakah ada percakapan langsung antara Hasto dengan Harun mengenai apa yang harus dilakukan Harun?" tanya Maqdir di ruang sidang.
Menanggapi pertanyaan itu, Arif menjelaskan bahwa yang dirinya ketahui bukan percakapan antara Harun dan Hasto melainkan antara Harun dan Nur Hassan.
Baca juga: Ganjar Pranowo Tepis Jadwal Kongres PDIP Diundur Karena Kasus Hasto Kristiyanto
"Jadi percakapan langsung dengan Nur Hasan dengan Harun Masiku," jawab Arif.
Mendengar jawaban itu, Maqdir kemudian bertanya ulang kepada Arif.
Pengacara senior itu menegaskan bahwa komunikasi yang ditanyakan adalah antara Harun Masiku dengan Hasto Kristiyanto.
"Saya tidak tanya Nur Hasan, saya tanya ada atau tidak percakapan antara terdakwa (Hasto) dengan Harun Masiku yang direkam atau yang saudara dengar atau yang direkam tim kemudian didengarkan saudara?" tanya Maqdir lagi.
Baca juga: Lagi, Kubu Hasto Protes saat Jaksa Hadirkan Penyelidik KPK di Sidang Kasus Harun Masiku
"Tidak secara langsung," jawab Arif.
"Tidak secara langsung atau tidak ada?" cecar Maqdir.
"Ada percakapan antara Nur Hasan dan Harun Masiku yang mengutip kata ‘bapak’," ucap Arif.
Lantaran tidak menjawab lugas, Maqdir kembali bertanya kepada Arif apakah penyelidik memiliki bukti komunikasi Hasto dengan Harun Masiku.
Pasalnya, Arif dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi fakta untuk membuktikan keterlibatan Hasto dalam perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
"Yang saya tanya percakapan antara Hasto yang sekarang didakwa perintangan penyidikan, saudara dihadirkan untuk membuktikan perintangan itu, ada tidak?," tanya Maqdir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.