Jumat, 3 Oktober 2025

5 Penjelasan Kejagung soal Pengamanan TNI di Kejaksaan: Bukan karena Penguntitan, Tindak Lanjut MoU

Mengenai pelibatan TNI dalam pengamanan institusi Kejaksaan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan penjelasan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/ Ibriza
PENJELASAN KEJAGUNG - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025). Mengenai pelibatan TNI dalam pengamanan institusi Kejaksaan, Kejagung memberikan penjelasan. 

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan permintaan bantuan pengamanan kepada Korps Bhayangkara sudah dilakukan sejak lama.

"Kalau dengan teman-teman Polri memang sudah terus berlangsung selama ini. Misalnya pengamanan saat persidangan," ungkap Harli kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: Kapolri Tak Masalah TNI Diminta Jaga Kejaksaan, Klaim Hubungannya dengan Jaksa Agung Baik-baik Saja

TNI JAGA KEJAKSAAN - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025). Harli mengatakan, TNI dan Polri turut bertugas melakukan pengamanan.
TNI JAGA KEJAKSAAN - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025). Harli mengatakan, TNI dan Polri turut bertugas melakukan pengamanan. (Tribunnews.com/ Ibriza)

5. Tegaskan Masih Dikaji

Sementara itu, Kejagung masih mengkaji pengerahan personel TNI untuk pengamanan pejabat di Kejaksaan.

Harli Siregar mengatakan, sejauh ini pengamanan yang dilakukan TNI hanya terkait aset dan fisik Kejaksaan.

"Nah, itu masih kita diskusikan (pengamanan TNI untuk pejabat Kejaksaan)," ujarnya di Gedung Puspenkum Kejagung, Rabu (14/5/2025).

Harli menyebut, ada keterbatasan jumlah personel TNI yang dikerahkan.

Sejumlah personel yang saat ini sudah dikerahkan, menurutnya, fokus untuk pengamanan aset Kejaksaan sebagai objek vital negara.

Baca juga: TB Hasanuddin Minta Penempatan TNI Jaga Institusi Kejaksaan Harus Hati-hati dan Patuhi Konstitusi 

Ia menyampaikan, pengerahan personel TNI juga dimungkinkan terjadi dalam kegiatan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan, seperti penggeledahan dan penyitaan.

"Karena kalau kita lihat orangnya kan berapa? Kalau di daerah itu hanya 30 orang, ya kan? Ya untuk pejabat utamanya pun sudah habis di hampir separuh ya kan. Bagaimana pengamanan fisiknya (Kejaksaan) lagi?" imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi merespons salinan surat telegram yang menyebut Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 menjadi dasar diterbitkannya telegram itu.

Surat telegram itu, kata Kristomei, merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya. 

"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," kata Kristomei kepada Tribunnews.com, Minggu (11/5/2025).

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fahmi Ramadhan/Abdi Ryanda Shakti/Ibriza Fasti Ifhami)

Berita lain terkait TNI

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved