Jumat, 3 Oktober 2025

5 Penjelasan Kejagung soal Pengamanan TNI di Kejaksaan: Bukan karena Penguntitan, Tindak Lanjut MoU

Mengenai pelibatan TNI dalam pengamanan institusi Kejaksaan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan penjelasan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/ Ibriza
PENJELASAN KEJAGUNG - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025). Mengenai pelibatan TNI dalam pengamanan institusi Kejaksaan, Kejagung memberikan penjelasan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamanan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia, masih menjadi perbincangan publik.

Mengenai pelibatan TNI dalam pengamanan institusi Kejaksaan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut beberapa pernyataan dari Kejagung terkait pengamanan TNI di Kejaksaan:

1. Bukan karena Kasus Penguntitan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan pengamanan itu murni bentuk kerja sama antara korps Adhyaksa dengan TNI.

Sehingga, Kejagung memastikan pengamanan yang diberikan oleh TNI terhadap Kejati dan Kejari bukan karena adanya kasus penguntitan seperti yang pernah terjadi beberapa waktu silam.

"Enggak ada isu-isu lain enggak ada. Kita lihat aja di sini, Kapuspen kemana-mana wara-wiri di sini di luar juga kita wara-wiri, enggak ada masalah," tegas Harli kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).

2. Tindak Lanjut MoU Kejaksaan dan TNI

Harli juga menekankan, pengamanan itu sebagai tindak lanjut nota kesepahaman atau MoU antara Kejaksaan dan TNI yang selama ini sudah terjalin.

Harli pun menerangkan, dalam delapan poin yang tertera dalam MoU itu salah satu poinnya terdapat penekanan bahwa TNI dapat memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Ya salah satunya adalah dari sisi pengamanan. Itu lah yang diwujudkan dalam telegram kemarin, jadi JamPidmil tentu berkoordinasi," katanya.

Baca juga: Pengamanan Kejaksaan oleh TNI Sah Berdasarkan MoU, Pakar Hukum: Legal Jika Penuhi Syarat OMSP

3. Pencegahan jika Terdapat Ancaman

Kemudian, ketika disinggung apakah pengamanan oleh TNI itu karena Kejagung mendapat suatu ancaman, Harli juga membantah.

Menurutnya, selama ini internal Kejagung masih dapat menjalankan tugas sebagaimana biasanya.

Namun, jika berbicara dalam konteks antisipasi, Harli berpandangan bahwa pengamanan itu ia anggap sebagai bentuk pencegahan jika sewaktu-waktu benar terdapat ancaman kepada institusinya.

"Maka dibutuhkan bentuk pengamanan yang lebih baik. Jadi kalau misalnya ada Jaksa mendapat ancaman, itu bagian dari profesi."

"Dan kita lihat pengamanan kan di kantor dilakukan, sementara tugas Jaksa kan mobile kemana-mana," papar dia.

4. Minta Pengamanan pada Polri

Kejagung mengklaim kerja sama dalam rangka pengamanan tak hanya diminta dari TNI, melainkan juga kepada Polri.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved