Tak Hanya TNI, Kejagung Sebut Polri Juga Diminta Bantuan untuk Pengamanan
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan permintaan bantuan pengamanan kepada Koprs Bhayangkara pun sudah dilakukan sejak lama.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim kerja sama dalam rangka pengamanan tak hanya diminta dari TNI saja melainkan juga kepada Polri.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan permintaan bantuan pengamanan kepada Koprs Bhayangkara pun sudah dilakukan sejak lama.
Baca juga: Dudung Abdurachman: Dasar Pengamanan Kejaksaan oleh TNI Bukan dari Presiden, tapi Hasil MoU
"Kalau dengan teman-teman Polri memang sudah terus berlangsung selama ini. Misalnya pengamanan saat persidangan," kata Harli kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Harli menegaskan pengamanan dari TNI di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai bentuk Memorandum of Understanding (MoU) antara kejaksaan dan TNI.
"Terkait pengamanan (dari TNI), itu sebagai wujud jabaran dari MoU yang sudah ada," tuturnya.
Sebelumnya, pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan institusi Kejaksaan tengah menuai sorotan publik.
Merespons hal tersebut, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga.
“Kami akan mencoba untuk berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada. Karena memang bukan tugas dan fungsi (tusi) Kementerian Hukum yang terkait dengan hal tersebut,” kata Supratman kepada awak media, Rabu (14/5/2025).
Kendati demikian, Supratman menegaskan bahwa sinergitas antara aparat penegak hukum, termasuk TNI dan Polri, tetap harus diperkuat demi menjaga stabilitas.
“Saya yakin dan percaya sinergitas antara Polri dan TNI itu harus semakin kuat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut memberikan tanggapan.
Dia menekankan bahwa hubungan antara Polri dan TNI terus menunjukkan perbaikan dan soliditas yang baik.
“Yang jelas sinergitas TNI-Polri makin oke,” ungkap Jenderal Listyo Sigit, tersenyum sambil mengepalkan tangan.
Baca juga: Kejagung Masih Kaji Pengamanan TNI untuk Pejabat Kejaksaan, Ada Keterbatasan Personel
Penjelasan Mabes TNI
Terkait hal ini sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi turut merespons salinan surat telegram beredar yang menyebut Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 menjadi dasar diterbitkannya telegram itu.
Surat telegram itu, jelas Kristomei, merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.
"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," kata Kristomei saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (11/5/2025).
Ia menjelaskan kerja sama tersebut mencakup di antaranya delapan poin.
Pertama, pendidikan dan pelatihan.
Kedua, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum
Ketiga, penugasan prajurit TNI di lingkungan KejaksaanRepublik Indonesia.
Keempat, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI
Kelima, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Keenam, dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
Ketujuh, pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan.
Ke delapan, koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
Kristomei menegaskan segala bentuk dukungan TNItersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
"TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga," kata Kristomei.
"Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," pungkasnya.
Pengamat Sebut Polri Lebih Butuh Restorasi Daripada Reformasi, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Satu Regu Prajurit TNI Bersenjata Merapat ke Gerbang Utama DPR RI Jelang Demo Ojol Hari Ini |
![]() |
---|
Aipda Ashobirin Bangun Pos Pustaka Digital di Perbatasan Meranti, Jadi Pusat Literasi Warga |
![]() |
---|
Kafe Lokasi Pembacokan Anggota TNI di Wonosobo Ditutup, Satpol PP: Tak Kantongi Izin |
![]() |
---|
Daftar Jurusan SMK-S1 yang Bisa Mendaftar Bintara PK TNI AL Gelombang II 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.