Minggu, 5 Oktober 2025

Kejagung Masih Kaji Pengamanan TNI untuk Pejabat Kejaksaan, Ada Keterbatasan Personel

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejauh ini pengamanan yang dilakukan TNI hanya terkait aset dan fisik Kejaksaan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
TNI JAGA KEJAKSAAN - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025). Harli mengatakan, Kejagung tengah mengkaji pengerahan personel TNI untuk para pejabat di lingkungan Kejaksaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengkaji pengerahan personel TNI untuk pengamanan pejabat di Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejauh ini pengamanan yang dilakukan TNI hanya terkait aset dan fisik Kejaksaan.

"Nah, itu masih kita diskusikan (pengamanan TNI untuk pejabat Kejaksaan)," kata Harli, kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Rabu (14/5/2025).

Harli menjelaskan, ada keterbatasan jumlah personel TNI yang dikerahkan.

Sejumlah personel yang saat ini sudah dikerahkan, menurutnya, fokus untuk pengamanan aset Kejaksaan sebagai obyek vital negara.

Baca juga: Komisi III DPR Soroti Pengerahan Prajurit TNI Jaga Kejaksaan: Perlu Dikaji Kembali

Tak hanya itu, Harli juga menyampaikan, pengerahan personel TNI juga dimungkinkan terjadi dalam kegiatan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan, seperti penggeledahan dan penyitaan.

"Karena kalau kita lihat orangnya kan berapa? Kalau di daerah itu hanya 30 orang, ya kan? Ya untuk pejabat utamanya pun sudah habis di hampir separuh ya kan. Bagaimana pengamanan fisiknya (Kejaksaan) lagi?" ucapnya.

Baca juga: Ray Rangkuti: Presiden Harus Mendisiplinkan Kejaksaan dan TNI

Harli menegaskan, pengamanan yang dilakukan TNI di seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum kasus tertentu.

Dia juga memastikan, pelaksanaan tugas-tugas dalam hal penegakan hukum tetap dilakukan Kejaksaan secara independen.

"Jadi jangan ada kekhawatiran bahwa dengan adanya TNI, lalu akan ada intervensi. Ya buktinya selama ini terkait penanganan-penanganan (perkara) koneksitas kita umumkan juga," jelasnya.

Lebih lanjut, Kapuspenkum Kejagung juga menjelaskan, pengamanan yang dilakukan TNI merupakan realisasi dari memorandum of understanding (MOU) alias perjanjian kerja sama antara institusi pertahanan tersebut dengan Kejaksaan Agung.

Adapun satu di antara beberapa butir poin perjanjian dalam MOU tersebut, yakni TNI dapat memberikan bantuan dukungan terhadap pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi Kejaksaan.

"Dan kita (Kejaksaan) juga memberikan dukungan bantuan terhadap TNI dalam bentuk lain," ucap Harli.

Dia kemudian menyebut, selain kewenangan dalam hal pertahanan, TNI masih berwenang untuk melakukan pengamanan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-undang 34 Tahun 2004 (UU TNI).

"Kalau kita mengacu ke UU TNI itu ya di Pasal 7 ayat 2 itu, itu tegas dinyatakan bahwa TNI dapat memberikan dukungan, bantuan pengamanan terhadap aset-aset atau objek vital strategis," kata Harli.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved