Senin, 29 September 2025

Kasus Impor Gula

Sidang Tom Lembong, Hakim Tegur Saksi Eks Menteri Perdagangan Rachmat Gobel karena Banyak Lupa

Hakim anggota Alfis Setiawan menegur eks Menteri Perdagangan (Mendag) 2014-2015 Rachmat Gobel karena banyak lupa di persidangan.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025). Pada persidangan hari ini jaksa hadirkan eks Mendag 2014-2015 Rachmat Gobel jadi saksi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim anggota Alfis Setiawan menegur eks Menteri Perdagangan (Mendag) 2014-2015 Rachmat Gobel karena banyak lupa di persidangan.

Adapun hal itu terjadi saat Rachmat Gobel dihadirkan sebagai saksi pada sidang dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Mendag Tom Lembong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/5/2025).

"Kemudian surat kepada koperasi ini dua kali ya di bulan Juni dan Agustus 2015," tanya hakim Alfis kepada Rachmat Gobel di persidangan.

Rachmat Gobel kemudian menjawab tak ingat hal itu.

"Saya nggak ingat itu pak," kata Rachmat Gobel.

Kemudian hakim Alfis menegur Rachmat Gobel banyak lupa.

"Ini kok nggak ingat semua ya," kata hakim Alfis.

Rachmat Gobel mengaku kejadian tersebut sudah lama sehingga dirinya lupa.

"Saksi yang lain juga diperiksa. Kejadian 2014-2015 dan mereka bisa jelaskan tidak seperti bapak lupa semuanya," kata hakim Alfis.

Rachmat Gobel lalu meminta maaf karena sering lupa.

"Hanya bapak sendiri saja. Sekian banyak saksi yang diperiksa di persidangan ini. Hanya bapak sendiri yang lupa selalu. Saksi yang lain juga saya yakin seusia bapak bisa mampu menjelaskan dengan baik. Tidak bilang lupa-lupa," kata hakim Alfis.

Ia melanjutkan Dirjen juga ada yang periksa di persidangan, penjelasannya jelas tidak ada yang bicara lupa. 

"Hanya bapak yang bicara lupa hari ini. Itu pertanyaan saya ada surat Juni 2015 kemudian Agustus 2015 kepada koprasi Kartika kita ingin mengetahui kenapa dua kali surat ini apa sebabnya," kata hakim Alfis.

Ditegaskannya faktor apa kemudian di bulan Agustus 2015 kemudian diberikan surat lagi kepada Koprasi Kartika.

Menjawab hal itu Rachmat Gobel kembali mengatakan tak ingat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan