Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

MK Diskualifikasi Paslon Pilbub Barito Utara, Bawaslu Ungkap Apa Mungkin Bisa Daftar Lagi?

Puadi mengatakan ada aturan main terkait apakah pasangan calon Pilbub Barito Utara yang telah didiskualifikasi dapat mencalonkan diri kembali

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
PILKADA BARITO UTARA - Anggota Bawaslu RI melakukan pengawasan langsung di TPS 028 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (27/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi mengatakan ada aturan main terkait apakah pasangan calon Pilbub Barito Utara yang telah didiskualifikasi dapat mencalonkan diri kembali atau tidak dalam pilkada ulang.

"Ada aturan mainnya ya ketika calon yang sudah didiskualifikasi itu apakah boleh dicalonkan kembali atau tidak," kata Puadi saat dihubungi, Kamis (15/5/2025).

Tentu aturan itu nantinya harus merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Rabu (14/5/2025) lalu.

"Ya tentunya, kita kan harus merujuk pada perintah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," lanjut Puadi.

Dalam salinan putusan dari situs resmi MK, terdapat 11 poin putusan yang satu di antarnya adalah perintah untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon Pilbub Barito Utara.

Namun tidak tampak putusan yang melarang semua pasangan calon yang telah diskualifikasi untuk tidak mendaftarkan diri kembali dalam pilkada ulang.

Lebih lanjut, Puadi mengatakan aturan teknis untuk pilkada ulang yang dibatasi dalam waktu 90 hari ini bakal disusun mulai dari tahapan pencalonan hingga kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum. 

Bawaslu bertugas memastikan mekanisme tahapan yang diatur dan nantinya diterapkan sejalan dengan perintah Putusan MK.

"Itu secara teknis diatur. Tapi paling tidak secara subtansinya Bawaslu itu memastikan bahwa mekanisme tahapan yang dilakukan atas perintah Mahkamah Konstitusi," jelasnya. 

Baca juga: Demokrat Mau Usung Lagi Paslon yang Didiskualifikasi MK Karena Politik Uang di Pilkada Barito Utara

"Itu harus sesuai dengan aturan mainnya," pungkas Puadi

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan