Kuasa Hukum Toko Mama Khas Banjar Sebut Kliennya Dipidana Atas Barang di Gudang, Bukan untuk Dijual
Sebab, barang-barang yang dijadikan dasar penyitaan dinilai belum layak edar dan masih disimpan di gudang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Mama Khas Banjar, Faisol Abrori, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak berdasar.
Sebab, barang-barang yang dijadikan dasar penyitaan dinilai belum layak edar dan masih disimpan di gudang.
Baca juga: Soroti Pemilik Toko Mama Khas Banjar Diproses Hukum, Menteri Maman: Harusnya Sanksi Administratif
“Pada tanggal 11 kemudian datang lagi dari kepolisian untuk melakukan penggeledahan sekaligus pernyataan barang yang sampai kemudian ditemukan oleh kami ada 900 lebih item yang disita yang itu bahkan diambil dari gudang yang memang belum siap untuk diperdagangkan,” ujar Faisol dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Ia juga mengungkap adanya dugaan manipulasi dalam proses administrasi penyitaan. Menurutnya, berita acara penyitaan yang ditandatangani kliennya pada 15 Desember justru diubah oleh penyidik.
Baca juga: Penyebab Menteri UMKM Maman Abdurrahman Menangis di Sidang Kasus Toko Mama Khas Banjar
“Klien kami Firli Norachim menandatangani berita acara dan menulis tanggal yang ada di situ sesuai dengan tanggal ketika itu terjadi yaitu tanggal 15, tetapi kemudian oleh rekan penyidik itu dicoret untuk kemudian diganti menjadi tanggal 11,” kata dia.
Faisol mengaku mulai mendampingi Firli sekitar satu bulan setelah peristiwa tersebut, yakni pada 10 Januari 2025. Setelah itu, pihaknya mendatangi dinas-dinas terkait untuk mengklarifikasi dasar hukum perkara.
“Kami mendatangi beberapa dinas terkait untuk mengkonfirmasi apa yang sudah kami pelajari dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang didugakan kepada Firli Norachim, dan kami mendapatkan informasi bahwa ketika ada pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen itu informasi yang kami dapatkan dari dinas-dinas terkait tidak serta merta kemudian dipidanakan,” ujarnya.
Faisol juga menyampaikan bahwa pihaknya sempat mengajukan praperadilan. Namun merasa langkah tersebut digugurkan secara tidak adil karena jadwal sidang pokok perkara lebih dulu muncul.
“Pada tanggal 25 ketika hari pertama dilakukan penahanan kepada saudara Firli, dengan berat hati kami menggunakan cara itu,” pungkasnya.
Baca juga: Menteri UMKM Tegaskan Bertanggung Jawab atas Kasus Mama Khas Banjar
Respons Polri
Polda Kalimantan Selatan membantah proses hukum terhadap pemilik Mama Khas Banjar, Firli, tidak dilakukan secara serampangan atau mengarah pada kriminalisasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Gafur Aditya Siregar menyampaikan bahwa proses hukum bermula dari tiga pengaduan masyarakat yang disatukan dalam satu laporan.
“Jadi dari laporan masyarakat, kalau misalnya kami terima tiga laporan masyarakat tadi, otomatis mungkin Pak Firli ini tiga berkas perkara. Karena kan tiga masyarakat dengan tiga waktu yang berbeda. Tapi kami mengemasnya menjadi satu. Hanya menjadi satu laporan anggota kepolisian. Jadi kami kompulir semua,” kata Gafur dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/5/2025).
Menurutnya, jika pihak kepolisian memang berniat melakukan kriminalisasi, maka ketiga laporan itu bisa dijadikan tiga kasus terpisah.
“Sebenarnya kalau kami mau kriminalisasi kami tiga-tiganya kami ambil. Kan malah tambah kasihan,” ujarnya.
Tiga laporan yang masuk ke polisi berasal dari warga bernama Oji, Marshel, dan Cucung. Ketiganya mengeluhkan makanan dari Mama Khas Banjar yang mengeluarkan bau dan tidak memiliki label kedaluwarsa.
“Ada beberapa produk makanan yang dijual di supermarket Mama Khas Banjar ini yang setelah dibawa ke rumah dan hendak dikonsumsi ternyata mengeluarkan bau dan lembek. Setelah dicek kemasannya, ternyata tidak ada tanggal kedaluwarsanya,” katanya.
Dari laporan itu, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan fakta yang sejalan.
“Barang-barang di sana tidak ada label kandungannya, tidak ada tanggal kadaluwarsanya, dan ada juga yang tidak ada tanda halalnya,” ujarnya.
Baca juga: Menteri UMKM Maman Abdurrahman Bakal Hadiri Persidangan Toko Mama Khas Banjar
Lebih lanjut, kata Gofur, Polda Kalsel melibatkan berbagai ahli dalam penyidikan. Ia menyebutkan para ahli menyatakan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Kami melakukan pemeriksaan ahli, baik itu dari perindustrian dan perdagangan maupun ahli dari perikanan,” katanya.
Ia menambahkan Polda Kalsel juga menjelaskan proses hukum terhadap pemilik Mama Khas Banjar sudah berjalan sesuai prosedur. Dia membantah polisi menghindari praperadilan yang diajukan oleh terdakwa.
“Kami tidak tahu dan tidak mengerti kalau ada upaya praperadilan daripada Pak Abrori. Sehingga apa yang disampaikan tadi menurut kami tidak masuk akal bahwa kita proses untuk menghindari itu. Itu amat sangat tidak benar,” tegasnya.
Di sisi lain, Gofur menegaskan, barang bukti yang disita tidak termasuk ikan asin seperti banyak isu yang beredar.
“Tidak ada satu biji pun ikan asin yang kami sita. Yang kami sita ini barang-barang makanan kemudian ada ikan frozen, kerang dan udang,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, pemilik Toko Mama Khas Banjar Firly Nurachim kini sudah menjadi terdakwa dan kasusnya masih dalam proses persidangan. Dia kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
Atas perbuatannya, Firly didakwa Pasal 62 ayat ( 1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian, Pasal 62 ayat ( 1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Polisi Ungkap Modus Mafia Tanah di Kalimantan Selatan, 4 Tahun Beroperasi Raup Rp52 Miliar |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Banjarmasin Senin, 15 September 2025 Hari Ini: Siang hingga Sore Berawan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Banjarmasin Senin, 15 September 2025: Awas Hujan Petir Siang Hari |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Banjarmasin Minggu, 14 September 2025 Hari Ini: Sore hingga Petang Badai Petir |
![]() |
---|
BMKG: Musim Hujan Datang Lebih Cepat, Bakal Meluas dari September Hingga November 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.