Mata Lokal Fest 2025
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Bakal Hadiri Persidangan Toko Mama Khas Banjar
Kasus yang menjerat Firly berawal dari produk yang dijual di Toko Mama Khas Banjar, yang diduga tidak mencantumkan label kedaluwarsa.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bakal menghadiri persidangan kasus yang menimpa Toko Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Mama Khas Banjar merupakan UMKM asal Kalimantan Selatan yang tengah bermasalah dengan hukum. Sang pemilik, Firly Norachim, sempat ditahan Polda Kalsel.
Kasus yang menjerat Firly berawal dari produk yang dijual di Toko Mama Khas Banjar, yang diduga tidak mencantumkan label kedaluwarsa. Perkara ini pun menjadi perhatian publik, bahkan sempat ada aksi unjuk rasa di Kejari Banjarbaru.
Baca juga: Pimpinan Komisi VII DPR Soroti Kasus Toko Mama Khas Banjar, Evita: Negara Harus Hadir Membina UMKM
Terdakwa Firly Norachim pun didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Maman mengatakan bahwa ia telah mengirimkan tim hukum dari Kementerian UMKM untuk mendukung kasus ini. Pada 14 Mei nanti, Ia menyatakan akan hadir langsung di persidangan dan menjadi amicus curiae.
Amicus Curiae adalah sebuah istilah latin yang berarti “Friends of The Court atau Sahabat Pengadilan.
Amicus curiae ini bisa disebut sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dan bisa memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
"Saya sendiri menjadi amicus curiae akan diterima oleh hakim pengadilan. Insyaallah nanti tanggal 14 Mei saya hadir di Banjarbaru," kata Maman ketika ditemui di sela-sela acara Mata Lokal Fest 2025 di Hotel Shangri-La Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Dalam sidang pengadilan Toko Mama Khas Banjar, Maman ingin mencoba meyakinkan dan mendorong para hakim agar melihat kasus ini tidak hanya sekadar dari perspektif penegakan hukum, tetapi dari aspek pembinaan.
Ia menyampaikan, Kementerian UMKM dan Polri sebenarnanya telah menjalin kerja sama, di mana salah satu poinnya menegaskan bahwa jika terdapat permasalahan yang melibatkan pengusaha mikro di daerah, pendekatan pembinaan akan menjadi prioritas utama.
Jadi, bukan aspek penegakan hukumnya yang dikedepankan, tapi aspek pembinaan.
Contoh pembinaan itu seperti jika ada UMKM yang belum mengurus sertifikat kadaluwarsa, mereka akan dibina cara bagaimana mendapatkannya.
"Misalnya aparatur penegak hukum, yang tadinya sebagai penegak hukum, berubah mengambil posisi sebagai pembinaan untuk mengajarkan atau memberikan mitigasi edukasi kepada usaha-usaha mikro," ujar Maman.
Di saat yang bersamaan, ia mengimbau kepada seluruh pengusaha UMKM jangan juga berlindung di balik kata pembinaan itu.
Para pengusaha UMKM diminta sudah mulai mempersiapkan diri untuk lebih taat hukum dengan mempersiapkan perizinan yang ada.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Mata Lokal Fest 2025
Di Mata Lokal Fest 2025, Rumah Cokelat Lung Anai Dapat Penghargaan Sustainable Impact in Community |
---|
Mata Lokal Fest 2025: Nasabah PNM Mekaar Raih Penghargaan Berkat Inovasi Pengolahan Sampah |
---|
Banyak Investor Minat ke Industri Ramah Lingkungan, Kemenperin Targetkan Net Zero Emission 2050 |
---|
Momen Menbud Fadli Zon Bernyanyi Cendol Dawet Bersama Jajaran Tribun Network di Mata Lokal Fest 2025 |
---|
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Paparkan Budaya Bisa Jadi Fondasi Pembangunan Berkelanjutan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.