Senin, 6 Oktober 2025

Kuasa Hukum Toko Mama Khas Banjar Sebut Kliennya Dipidana Atas Barang di Gudang, Bukan untuk Dijual

Sebab, barang-barang yang dijadikan dasar penyitaan dinilai belum layak edar dan masih disimpan di gudang.

Penulis: Igman Ibrahim
Dennis/Tribunnews
POLEMIK UMKM -- Rapat Komisi III DPR membahas soal kasus label kedaluwarsa, Kamis (15/5/2025). Kuasa hukum Mama Khas Banjar, Faisol Abrori, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak berdasar. 

“Ada beberapa produk makanan yang dijual di supermarket Mama Khas Banjar ini yang setelah dibawa ke rumah dan hendak dikonsumsi ternyata mengeluarkan bau dan lembek. Setelah dicek kemasannya, ternyata tidak ada tanggal kedaluwarsanya,” katanya.

Dari laporan itu, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan fakta yang sejalan. 

“Barang-barang di sana tidak ada label kandungannya, tidak ada tanggal kadaluwarsanya, dan ada juga yang tidak ada tanda halalnya,” ujarnya.

Baca juga: Menteri UMKM Maman Abdurrahman Bakal Hadiri Persidangan Toko Mama Khas Banjar

Lebih lanjut, kata Gofur, Polda Kalsel melibatkan berbagai ahli dalam penyidikan. Ia menyebutkan para ahli menyatakan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Kami melakukan pemeriksaan ahli, baik itu dari perindustrian dan perdagangan maupun ahli dari perikanan,” katanya.

Ia menambahkan Polda Kalsel juga menjelaskan proses hukum terhadap pemilik Mama Khas Banjar sudah berjalan sesuai prosedur. Dia membantah polisi menghindari praperadilan yang diajukan oleh terdakwa.

“Kami tidak tahu dan tidak mengerti kalau ada upaya praperadilan daripada Pak Abrori. Sehingga apa yang disampaikan tadi menurut kami tidak masuk akal bahwa kita proses untuk menghindari itu. Itu amat sangat tidak benar,” tegasnya.

Di sisi lain, Gofur menegaskan, barang bukti yang disita tidak termasuk ikan asin seperti banyak isu yang beredar.

“Tidak ada satu biji pun ikan asin yang kami sita. Yang kami sita ini barang-barang makanan kemudian ada ikan frozen, kerang dan udang,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, pemilik Toko Mama Khas Banjar Firly Nurachim kini sudah menjadi terdakwa dan kasusnya masih dalam proses persidangan. Dia kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Atas perbuatannya, Firly didakwa Pasal 62 ayat ( 1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian, Pasal 62 ayat ( 1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved