Senin, 6 Oktober 2025

Gugurnya Praperadilan Mama Khas Banjar Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Pertanyakan Jadwal Sidang

Kuasa hukum pemilik Mama Khas Banjar, Faisol Abrori, menilai proses hukum terhadap kliennya penuh kejanggalan.

|
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Foto tangkapan layar
POLEMIK UMKM - Rapat Komisi III DPR membahas soal kasus label kedaluwarsa. Rapat berlangsung di DPR, Jakarta, Kamis (15/5/2025). /Youtube: TV Parlemen 

Termasuk, tahapan P21 hingga gugurnya praperadilan yang diajukan pihak Firli.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Gafur Aditya Siregar mengatakan, proses hukum berangkat dari tiga laporan masyarakat terkait produk makanan yang dianggap tidak layak konsumsi.

“Tiga dumas (pengaduan masyarakat) kami terima masing-masing pada 15 Oktober, 23 Oktober, dan 29 Oktober 2024 dari saudara Oji, Marshel, dan Cucung. Isinya mirip produk makanan dari Mama Khas Banjar mengeluarkan bau, lembek, dan tidak memiliki tanggal kadaluwarsa,” kata Gafur dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/5/2025).

Polisi lalu melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menemukan bahwa sejumlah produk tidak mencantumkan label kandungan, tanggal kedaluwarsa, maupun tanda halal. Temuan ini kemudian diperkuat dengan pendapat ahli.

“Ahli dari perindustrian dan perdagangan serta perikanan menyatakan terpenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Bahkan kepala dinas perdagangan menyebut bahwa Pak Firli pernah ikut pelatihan di Kementerian Perikanan,” jelasnya.

Menurut Gafur, proses penyidikan berjalan normal hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 18 Februari 2025. 

“Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa tanggal 25 Februari pukul 13.00 WIB,” ujarnya.

Namun pada hari yang sama, pukul 16.42 WIB pihaknya menerima pemberitahuan gugatan praperadilan dari pihak Firli. 

“Kami tidak tahu dan tidak mengerti kalau ada upaya praperadilan. Jadi anggapan bahwa kami menghindari praperadilan itu sangat tidak benar,” ujarnya.

Gugatan praperadilan tersebut pada akhirnya dinyatakan gugur oleh pengadilan. Sebab, kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 untuk dilanjutkan ke persidangan.

Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan menegaskan, seluruh proses berjalan sesuai prosedur. Ia juga menyatakan siap menindaklanjuti laporan yang masuk ke Propam terkait penanganan perkara ini. 

“Akan kami cek kembali sejauh mana proses dan hasil pemeriksaannya,” tandasnya.

Dalam kasus ini, pemilik Toko Mama Khas Banjar Firly Nurachim kini sudah menjadi terdakwa dan kasusnya masih dalam proses persidangan.

Dia kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Atas perbuatannya, Firly didakwa Pasal 62 ayat ( 1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian, Pasal 62 ayat ( 1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved