Senin, 29 September 2025

Dahlan Iskan dan Kasusnya

Dahlan Iskan Buka Peluang Layangkan Gugatan Praperadilan seusai Jadi Tersangka TPPU, Ini Alasannya

Dahlan Iskan membuka peluang untuk melakukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan menjadi tersangka TPPU. Pengacara anggap polisi tak profesional.

Tribun Manado
PRAPERADILAN - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Dia membuka peluang untuk mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa Widjaja, mengungkap polisi tidak profesional dalam menetapkan tersangka terhadap kliennya. Menurutnya, polisi tidak memiliki bukti cukup. Hal ini disampaikannya di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, membuka peluang untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya oleh Polda Jatim dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pasalnya, Dipa menilai penyidik yang menangani kasus tersebut tidak profesional.

Dia menduga penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan tidak disertai dengan bukti yang cukup.

"Andaikata betul, apakah memang betul sudah ada alat bukti yang cukup. Betul tidak perolehan alat bukti ini sudah sesuai."

"Jangan-jangan pemerolehan alat buktinya itu melanggar hukum. Itu yang harus diuji nantinya. (Termasuk pihak Dahlan Iskan menempuh praperadilan) itu salah satu alternatif kami," kata Dipa di kantornya di kawasan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/7/2025), dikutip dari Tribun Jatim.

Ketidakprofesional polisi, menurut Dipa, juga dapat dilihat ketika dirinya ataupun Dahlan tidak mengetahui soal penetapan tersangka tersebut.

Dia menegaskan tidak ada pemberitahuan tertulis dari kepolisian terkait hal tersebut.

Dipa pun menyesalkan pihaknya justru mengetahui penetapan tersangka Dahlan Iskan dari pemberitaan di media massa.

"Kami bertanya-tanya apa ini, jangan-jangan ini merupakan reaksi atas permohonan PKPU (red, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang diajukan oleh Pak DI kepada PT JP."

"Saya bertanya seperti itu; apa ini ada kaitannya jangan-jangan kan gitu. kok terkesan penetapan tersangka ini terburu-buru kan gitu," jelasnya.

Baca juga: Dahlan Iskan 4 Kali Lolos Jerat Penjara, Kini Hadapi Kasus Penggelapan dan TPPU di Polda Jatim

Dipa mengakui Dahlan Iskan sempat diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dengan terlapor mantan Direktur Utama (Dirut) Jawa Pos, Nany Wijaya.

Namun, dia merasa aneh ketika Dahlan Iskan justru ditetapkan menjadi tersangka meski dalam kasus tersebut, kliennya berstatus sebagai saksi ketika diperiksa.

Ia menilai kliennya tidak diberi informasi yang lengkap soal duduk perkara kasus yang menjerat Nany Wijaya.

Ditambah, tidak ada hak jawab atau klarifikasi kepada Dahlan Iskan terkait penetapan tersangka tersebut.

"Makanya saya minta. Ini pasti tidak profesional ini enggak profesional dong. Bagaimana kita ini sebagai pihak tidak diberitahu."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan