Ijazah Jokowi
Dilaporkan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo: Pasal ITE Bukan untuk Mempidanakan
Hingga siang, Roy menuturkan sudah diajukan puluhan pertanyaan terkait materi perkara yang dilaporkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mengaku telah dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Hal itu dikatakan saat break isoma pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Baca juga: Megawati Singgung Ijazah Palsu, PDIP Klaim Bukan Sindir Jokowi
"Alhamdulillah, selaku warga negara yang baik. Saya tadi datang tepat jam 10 kurang dan masuk jam 10. Dan penyidik baik memberikan kita kesempatan untuk surat zuhur dan juga makan siang. Itu jam 12 tadi," ucapnya.
Hingga siang, Roy menuturkan sudah diajukan puluhan pertanyaan terkait materi perkara yang dilaporkan.
Baca juga: BREAKING NEWS Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro Jaya
"Saya tadi diperiksa sudah sampai pertanyaan ke 24. Orang bertanya, kok cepet yang lain? Iya, karena apa? Karena saya fokus pada pertanyaannya, pada surat panggilannya," tambah dia.
Roy menambahkan tidak memahami perkara yang terjadi pada tanggal 26 Maret 2025.
Di mana peristiwa diduga mengenai wawancara di sebuah podcast Sentana TV membahas soal tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Saya tidak tahu dan 26 Maret, kalaupun saya ditanyakan, saya akan jawab. Saya ada di mana, posisi apa, tapi yang jelas tidak dalam surat (klarifikasi) itu," tuturnya.
Menurutnya, surat panggilannya yang diterima hanya perihal perkara dilaporkan oleh Joko Widodo.
Roy menyebut penyidik menunjukkan sejumlah pasal 30, 31, 27A, ITE, 32 ITE, dan 35 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan tersebut.
"Saya sampaikan, pasal-pasal di ITE itu, tadi saya kasih lihat dikit juga di dalamnya. Dan itu saya minta ditulis bahwa Pasal ITE itu bukan untuk mempidanakan," imbuhnya.
Ahli telematika itu memandang pihak yang melaporkan ITE terbilang jahat.
Roy mengungkit kembali kasus Prita Mulyasari yang menjadi korban pasal-pasal karet di UU ITE.
Curhatan Prita soal keluhan pelayanan RS Omni Internasional berujung pada gugatan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
"Kita ingat kasus Prita Mulyasari. Kita ingat kasus yang lain yang malah justru dengan ITE dipidanakan, siapa yang jahat? Tahu sendiri lah," pungkasnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Benarkan Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa Penyidik Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo mempersilakan polisi untuk memeriksa keaslian ijazahnya melalui digital forensik.
Hal ini dikatakan setelah Jokowi selesai membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya, Jakarta terkait polemik ijazah palsu pada Rabu (30/4/2025).
"Kalau diperlukan ya silahkan (digital forensik) yang jelas sudah kita bawa ke ranah hukum," kata Jokowi di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).
Adapun alasan dia melapor ke polisi agar polemik terkait ijazah palsunya menjadi jelas.
"Sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," ungkapnya.
Ijazah Jokowi
Jokowi Bilang Isu Ijazah Awet karena Ada Orang Besar, Kuasa Hukum Roy Suryo: Asumsi Sifatnya Ilusi |
---|
Jokowi Ngaku Siap Hadapi Gugatan soal Ijazah Dirinya dan Wapres Gibran: Semua Kita Layani |
---|
Lagi! Jokowi Bongkar soal Dalang Besar di Balik Polemik Ijazahnya dan Gugatan Gibran |
---|
Hari Ini Roy Suryo Cs Gelar Bedah Buku Jokowi’s White Paper di UII Yogya |
---|
Setelah Buku Jokowi’s White Paper, Roy Suryo Bakal Terbitkan Buku Tentang Wapres Gibran |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.