Ijazah Jokowi
3 Perkara yang Dihadapi Jokowi setelah Lengser dari Kursi Presiden
Jokowi menghadapi berbagai persoalan yang tak kunjung rampung setelah lengser dari kursi orang nomor satu di Indonesia
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Tiga perkara yang saat ini sedang dihadapi Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, setelah lengser dari kursi orang nomor satu di Indonesia, Jokowi justru menghadapi berbagai persoalan yang tak kunjung rampung.
Pertama, Jokowi harus berurusan dengan Pengadilan Negeri Surakarta karena digugat masalah mobil Esemka.
Perkara kedua, Jokowi harus menghadapi laporan soal dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri.
Selanjutnya, Jokowi mengambil langkah untuk melaporkan Roy Suryo dkk atas perkara dugaan pencemaran nama baik soal ijazah palsu.
Simak selengkapnya!
Gugatan Mobil Esemka
Jokowi diketahui digugat warga Solo, Aufaa Luqmana, soal wanprestasi mobil Esemka.
TribunSolo, selain Jokowi, pemuda itu juga melaporkan eks Wapres RI Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).
Sidang gugatan tersebut pertama kali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (24/4/2025).
Namun, Jokowi tak hadir langsung dengan mengirim kuasa hukumnya.
Baca juga: PDIP Klarifikasi: Megawati Bahas Ijazah Tak Sebut Nama Jokowi, Pendukung Jangan Baper
Sementara, pihak yang digugat kedua, Maruf Amin, tak hadir tanpa mengutus kuasa hukum.
PT SMK, selaku pihak yang digugat ketiga, hanya diwakili oleh kuasa hukum.
Sidang akan kembali digelar 8 Mei 2025 sembari menunggu pemanggilan kepada pihak Maruf Amin.
Sidang gugatan perdata ini terdaftar dengan perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt dan resmi dibuka dan untuk umum.
Gugatan Ijazah Palsu
Sebagai informasi, Jokowi diadukan atas dugaan ijazah palsu oleh Ketua TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) Egi Sudjana pada 9 Desember 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.