Ijazah Jokowi
3 Perkara yang Dihadapi Jokowi setelah Lengser dari Kursi Presiden
Jokowi menghadapi berbagai persoalan yang tak kunjung rampung setelah lengser dari kursi orang nomor satu di Indonesia
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Dalam perkaranya, laporan tersebut teregister dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.
Pada Jumat (9/5/2025), adik ipar Jokowi yang bernama Wahyudi Ariyanto memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ia hadir didampingi ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, dan kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Kedatangannya untuk menyerahkan dokumen ijazah SMA dan kuliah milik Jokowi yang diminta penyidik.
Nantinya, ijazah tersebut akan dilakukan uji laboratorium forensik.
"Hari ini kita sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik," ujar Yakup Hasibuan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat.
Yakup mengatakan, Jokowi mendukung penuh upaya penyelidikan yang tengah dilakukan Bareskrim.
Meskipun, dalam laporan di Bareskrim Jokowi berstatus sebagai pihak terlapor.
Tudingan ijazah palsu, lanjut dia, amatlah kejam terlebih Jokowi merupakan pemimpin negara dua periode.
"Bayangkan kalau seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat sudah menjabat selama 10 tahun, dituduh seakan-akan memiliki ijazah palsu," ucap Yakup.
Jokowi selama ini hanya diam dalam menyikapi tuduhan itu dan hanya sesekali memberi peringatan.
Akan tetapi tudingan itu terus-menerus disampaikan ke publik.
Hingga akhirnya Jokowi melaporkan lima orang dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan ke Polda Metro Jaya
Diketahui, dalam perkara ijazah palsu, Jokowi dan kuasa hukumnya mengambil langkah untuk melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (30/4/2025).
Mereka adalah Roy Suryo dan empat orang lainnya, Rismon Sianipar, Tifauziah Tyassuma, Rizal Fadilah, dan satu orang lainnya berinisial K.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.