Sosok Kamaruddin Ibrahim, Anggota DPRD Kaltim Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PT Telkom
Kamaruddin Ibrahim bersama delapan tersangka lainnya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam dugaan kasus proyek fiktif PT Telkom.
TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menahan sebanyak 9 tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk senilai Rp 431,7 Miliar.
Dari sembilan tersangka yang ditahan, salah satunya berprofesi sebagai pejabat di Kalimantan Timur.
Adapun sosok tersebut diketahui bernama Kamaruddin Ibrahim.
Lantas, siapakah sosok Kamaruddin Ibrahim tersebut ?
Sosok Kamaruddin Ibrahim
Kamaruddin Ibrahim saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kalimantan Timur periode 2024-2029.
Ia merupakan politisi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Baca juga: Kejagung Respons Putusan MA Tolak PK Johnny Plate dalam Kasus Korupsi BTS: Perkuat Putusan Kasasi
Kamaruddin Ibrahim bersama delapan tersangka lainnya terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom.
Kamaruddin Ibrahim yang disebut Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana & PT Bika Pratama Adisentosa, menjabat sebagai Direktur dan dalam kasus ini.
Dua perusahaan itu terlibat dalam melaksanakan pemasangan smart supply change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp 13.200.000.000.
Penetapan tersangka Kamaruddin Ibrahim didasarkan pada Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025.
Kronologi Kasus
Berdasarkan rilis di laman resmi Kejati DKI Jakarta, dugaan kasus proyek fiktif PT Telkom ini berlangsung antara tahun 2016 hingga 2018.
Dalam kurun waktu 2 tahun tersebut, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk bersepakat dengan sembilan orang pemilik perusahaan untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT Telkom.
Selanjutnya, PT Telkom menunjuk empat anak perusahaan yaitu:
1. PT Infomedia;
2. PT Telkominfra;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.