Ijazah Jokowi
Polres Metro Jakarta Terima Semua Bukti dari Peradi Bersatu, Roy Suryo Segera Dipanggil
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, dan akan memeriksa saksi-saksi termasuk terlapor Roy Suryo.
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengaku telah menerima seluruh bukti yang diserahkan oleh Tim Advocate Public Defender terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, dalam kasus ini, sejumlah advokat yang tergabung dalam Peradi Bersatu tersebut melaporkan Roy Suryo Cs.
"Kebetulan memang kemarin sudah diterima bukti-bukti oleh penyidik yang kemarin diserahkan. Ada bentuknya video dan surat," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, Rabu (14/5/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.
Murodih menjelaskan, saat ini penyidik masih terus menyelidiki kasus dugaan ijazah palsu itu.
Nantinya, penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi lainnya, termasuk para terlapor yakni Roy Suryo.
"Iya, berikutnya kita nanti akan menjadwalkan ya untuk meminta keterangan-keterangan dari yang lainnya. Sehingga nanti kita akan temukan bukti-bukti yang cukup," ujar Kasi Humas.
Namun, Murodih mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan jadwal pemeriksaan terhadap Roy Suryo.
"Nanti (pemeriksaan Roy Suryo) mungkin setelah kelengkapan-kelengkapan dari pelapor yang menyerahkan bukti-bukti," ucap Murodih.
Peradi Bersatu Duga Roy Suryo Cs Lakukan Penghasutan
Sebelumnya, pihak pelapor menduga Roy Suryo Cs telah melakukan penghasutan dengan menuding ijazah Jokowi palsu.
Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, menyebut Roy Suryo mencoba menghasut dan meyakinkan masyarakat bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi palsu.
Karena hal tersebut, para advokat itu melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Baca juga: Roy Suryo Tak Percaya Uji Lab Forensik Ijazah Jokowi oleh Bareskrim Polri: Tak Kredibel & Akuntabel
"Pasal yang kami terapkan di sini adalah Pasal 160. Penghasutan. Itu jelas ya," kata Lechumanan, Selasa (13/5/2025).
"Kenapa kami duga ada penghasutan? Karena si RS itu seolah-olah meyakinkan masyarakat bahwa itu adalah produk palsu. Itu intinya," ungkap Lechumanan.
"Yang kemudian kemudian kami Juncto-kan lagi kepada Pasal 282, mempublikasi melalui media online, YouTube ataupun yang lain-lain," imbuh dia.
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menambahkan pihaknya juga menyerahkan sejumlah bukti dalam pemeriksaan, termasuk sembilan video.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.