Pilkada Serentak 2024
Politik Uang di Pilkada Barito Utara, 1 Suara Pemilih Rp 6,5 Juta Plus Janji Umroh
Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil di Pilkada Barito Utara 2024.
Menurut Mahkamah, tindakan tersebut memberikan dampak signifikan terhadap hasil perolehan suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan.
Kronologi Gugatan
Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara sebelumnya digugat oleh paslon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.
Keduanya meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya karena terindikasi melakukan money politic dalam jumlah fantastis.
Hari ini, MK kemudian memutuskan mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara.
Putusan ini berbuntut pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan pelaksanaan pilkada ulang dalam jangka waktu 90 hari dengan pasangan calon (paslon) yang baru.
“Tentunya KPU RI segera mempersiapkan kebijakan teknis lanjut dari putusan tersebut dan nanti kami akan coba menggunakan pola yang sama terhadap pelaksanaan PSU yang 90 hari kemarin,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dihubungi, Rabu (14/5/2025).
KPU Soal Politik Uang
Idham Holik mengatakan tindak politik uang yang dilakukan oleh semua pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Barito Utara terjadi bukan karena kesalahan teknis mereka selalu penyelenggara.
“Berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan Barito Utara dalam fakta persidangan ini terungkap ini bukan karena faktor teknis penyelenggaran Pilkada tapi ini di luar hal tersebut,” kata Idham.
Penulis: Mario/Has
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.