Pilkada Serentak 2024
Politik Uang di Pilkada Barito Utara, 1 Suara Pemilih Rp 6,5 Juta Plus Janji Umroh
Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil di Pilkada Barito Utara 2024.
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (14/5/2025).
Pilkada Barito Utara 2024 diikuti dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati.
Paslon nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo.
Paslon ini diusung PKB, PPP, PAN, Partai Hanura, dan PKS.
Palson nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
Paslon ini diusung Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Gerindra.
Dalam pertimbangannya, hakim konstituisi Guntur Hamzah mengatakan bahwa Mahkamah menemukan bukti adanya praktik politik uang (money politics) yang masif pada kedua pasangan calon.
“Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih," jelas Guntur dalam sidang yang terigstrasi dengan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini.
"Bahkan, saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga,” sambungnya.
Tidak hanya paslon nomor urut 2, praktik serupa juga ditemukan pada pasangan calon nomor urut 1.
Mahkamah menemukan bukti bahwa suara pemilih dibeli dengan nilai hingga Rp 6.500.000 untuk satu pemilih, disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang.
Fakta tersebut disampaikan oleh Saksi Edy Rakhman yang mengaku menerima total uang sebesar Rp19.500.000 untuk satu keluarga.
Praktik politik uang tersebut diketahui terjadi di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Menurut Mahkamah, tindakan tersebut memberikan dampak signifikan terhadap hasil perolehan suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan.
Kronologi Gugatan
Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara sebelumnya digugat oleh paslon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.
Keduanya meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya karena terindikasi melakukan money politic dalam jumlah fantastis.
Hari ini, MK kemudian memutuskan mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara.
Putusan ini berbuntut pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan pelaksanaan pilkada ulang dalam jangka waktu 90 hari dengan pasangan calon (paslon) yang baru.
“Tentunya KPU RI segera mempersiapkan kebijakan teknis lanjut dari putusan tersebut dan nanti kami akan coba menggunakan pola yang sama terhadap pelaksanaan PSU yang 90 hari kemarin,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dihubungi, Rabu (14/5/2025).
KPU Soal Politik Uang
Idham Holik mengatakan tindak politik uang yang dilakukan oleh semua pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Barito Utara terjadi bukan karena kesalahan teknis mereka selalu penyelenggara.
“Berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan Barito Utara dalam fakta persidangan ini terungkap ini bukan karena faktor teknis penyelenggaran Pilkada tapi ini di luar hal tersebut,” kata Idham.
Penulis: Mario/Has
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.