Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Politik Uang di Pilkada Barito Utara, 1 Suara Pemilih Rp 6,5 Juta Plus Janji Umroh

Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil di Pilkada Barito Utara 2024.

Editor: Hasanudin Aco
Tribun Timur
PILKADA BARITO UTARA - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara pada Pilkada 2024. Paslon nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo. Palson nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. 

 

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (14/5/2025).

Pilkada Barito Utara 2024 diikuti dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati.

Paslon nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo.

Paslon ini diusung PKB, PPP, PAN, Partai Hanura,  dan PKS.

Palson nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Paslon ini diusung Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Gerindra. 

Dalam pertimbangannya, hakim konstituisi Guntur Hamzah mengatakan bahwa Mahkamah menemukan bukti adanya praktik politik uang (money politics) yang masif pada kedua pasangan calon.

“Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih," jelas Guntur dalam sidang yang terigstrasi dengan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini.

"Bahkan, saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga,” sambungnya. 

Tidak hanya paslon nomor urut 2, praktik serupa juga ditemukan pada pasangan calon nomor urut 1. 

Mahkamah menemukan bukti bahwa suara pemilih dibeli dengan nilai hingga Rp 6.500.000 untuk satu pemilih, disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang. 

Fakta tersebut disampaikan oleh Saksi Edy Rakhman yang mengaku menerima total uang sebesar Rp19.500.000 untuk satu keluarga.

Praktik politik uang tersebut diketahui terjadi di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved