Senin, 6 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

'Nyanyian' AKBP Rossa Seret Nama Firli Bahuri Buka Kotak Pandora Kasus Hasto Kristiyanto

Rossa saat itu menyebut bocornya OTT tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya untuk menggagalkan operasi senyap tersebut. 

Tribunnews.com/Irwan Rismawan
OTT KPK - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo menilai kesaksian AKBP Rossa Purbo Bekti selaku penyidik KPK dalam sidang kasus suap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengungkap fakta yang selama ini tidak muncul. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo menilai kesaksian AKBP Rossa Purbo Bekti selaku penyidik KPK dalam sidang kasus suap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengungkap fakta yang selama ini tidak muncul.

Adapun salah satu kesaksiannya yang menyeret nama eks Ketua KPK, Firli Bahuri yang di antaranya terkait dengan pengumuman Operasi Tangkap Tangan (OTT) Harun Masiku padahal saat itu OTT masih belum selesai.

Baca juga: Tak Tetapkan Hasto Tersangka, Alexander Eks KPK: Kalau Dianggap Halangi Penyidikan Silakan Diproses

Menurut Yudi, Rossa telah membuka kotak pandora kasus Hasto Kristiyanto yang membuat masyarakat makin paham rangkaian peristiwa yang terjadi.

"Sehingga semakin kemari jalannya sidang semakin banyak fakta terkuak. Apa yang disampaikan oleh Rossa tentu sudah berdasarkan bukti-bukti yang sudah dimiliki oleh KPK, yang dikumpulkan pada saat proses penyelidikan dan penyidikan," kata Yudi dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).

Baca juga: Kuasa Hukum Firli Bahuri Klaim Kliennya Tidak di Jakarta saat KPK Gelar OTT Hasto-Harun

Rossa saat itu menyebut bocornya OTT tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya untuk menggagalkan operasi senyap tersebut. 

Selain itu, setelah mengumumkan OTT, Firli Bahuri memulangkan Rossa ke instansi asalnya yakni Polri dan mengganti Rossa dengan yang lain.

Selain itu, Rossa juga memastikan bahwa pemilik nomor ponsel dengan nama Sri Rejeki Hastomo adalah Hasto hingga upaya penghilangan barang bukti dengan perintah menceburkan handphone ke air.

”Keterangan Rossa yang sudah menjadi fakta persidangan mampu membuktikan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam perkara Hasto, yang ada adalah Hasto menjadi tersangka dan terdakwa karena perbuatannya sendiri. Baik kasus suap dan perintangan penyidikan,” jelasnya. 

Sehingga, kata Yudi, anggapan kriminalisasi dan politisasi dalam kasus Hasto menjadi semakin tidak relevan.

Sebab, fakta-fakta persidangan sudah mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terdakwa. 

”Strategi jaksa sudah tepat, diawal sidang langsung menghadirkan saksi-saksi kunci yang memperkuat dakwaan mereka agar hakim semakin yakin alat bukti sudah cukup dimiliki oleh KPK,” tuturnya.

Untuk informasi, nama Firli mencuat saat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti menjadi saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto pada Jumat (9/5/2025). 

Dalam kesaksiannya, Rossa menyebut Firli secara sepihak menyebarkan informasi OTT, padahal Harun dan Hasto belum ditangkap. 

Awalnya, jaksa mendalami jejak ponsel Hasto yang dilakukan penelusuran posisi oleh Rossa.

"Jadi yang ter-record hanya di jam 13.11, 15.06, kemudian 16.12 dan 16.26. Setelah itu tidak aktif?" tanya jaksa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved