KPK Panggil 4 Saksi Usut Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK panggil 4 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN.
Isargas Grup disebut juga menawarkan peluang akuisisi sebagian atau seluruh saham Isargas kepada PT PGN.
Pada 20 Oktober 2017, dalam rapat BOD PT PGN, Danny Praditya bersama-sama Tim Pasokan Gas dan Tim Marketing PT PGN memaparkan materi sebagai berikut:
a. Tim Pasokan Gas menyampaikan update pasokan gas PT PGN bahwa pasokan gas di Jawa Timur secara keseluruhan tidak mencukupi kebutuhan pasokan gas di masa mendatang dan alokasi gas yang dimiliki PT PGN akan mengalami penurunan di tahun 2019 dan 2021. Update ini dibuat karena
adanya perintah Danny Praditya setelah rapat BOD tanggal 10 Oktober 2017.
b. Tim Marketing menyampaikan update isu komersial terkait rencana kerjasama dengan Isargas antara lain sebagai berikut:
1. Isargas menyampaikan penawaran penjualan sebagian gas bumi yang dikuasainya dari pasokan gas Lapangan BD-HCML kepada PGN dengan meminta adanya skema uang muka karena Isargas membutuhkan dana untuk membayar utang atau kewajiban ke pihak lain.
2. Kerja sama pengelolaan gas dan infrastruktur meliputi semua lokasi/wilayah yang dimiliki Isargas baik di Jawa Barat maupun di Jawa Timur.
3. Peluang untuk dilakukannya akuisisi atas sebagian/seluruh kepemilikan Isargas oleh PT PGN.
Baca juga: Kuartal I 2025, PGN Jaga Kinerja Operasional dan Ketahanan Energi Nasional
Pada 2 November 2017, perwakilan PT PGN, perwakilan PT IAE dan perusahaan-perusahaan lain di bawah Isargas Grup menandatangani beberapa dokumen terkait kerja sama di antara mereka.
Dokumen yang dibuat antara lain adalah Kesepakatan Bersama (KB) antara PT PGN dan PT Inti Alasindo dan PT Isar Aryaguna dan PT Inti Alasindo Energy tanggal 2 November 2017 yang ditandatangani oleh Danny Praditya, Mirza Soekma, Iswan Ibrahim, dan Sofyan.
Kemudian Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Inti Alasindo Energy dengan PT PGN tanggal 2 November 2017 (Kesepakatan Bersama Nomor 2354/IAE/XI/2017) yang ditandatangani oleh Danny Praditya dan Sofyan.
Selanjutnya KB pembayaran di muka antara PT PGN, PT Isargas, PT Inti Alasindo Energy dan PT Isar Aryaguna tanggal 2 November 2017 yang ditandatangani oleh Danny Praditya, Iswan Ibrahim, dan Sofyan.
KB pemanfaatan infrastruktur antara PT PGN dan PT Isargas tanggal 2 November 2017 yang ditandatangani oleh Dilo Seno Widagdo selaku Direktur Infrastruktur dan Teknologi PT PGN dan Iswan Ibrahim.
“Bahwa pada tanggal 7 November 2017, Saudara S (Sofyan) selaku Direktur PT IAE mengirimkan invoice tagihan 15 juta dolar AS kepada PT PGN untuk pembayaran di muka atas transaksi jual beli gas. Pada tanggal 9 November 2017, tagihan ini dibayar oleh PT PGN sebesar 15 juta dolar AS,” kata Asep ketika jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).
Uang tersebut seluruhnya digunakan oleh PT IAE sebagaimana disebutkan dalam klausul KB pembayaran di muka yaitu untuk membayar kewajiban atau utang PT IAE dan/atau Isargas Grup kepada pihak-pihak yang tidak berkaitan dengan kegiatan jual beli gas dengan PT
PGN.
Seperti kepada PT Pertagas Niaga (PTGN) sejumlah 8 juta dolar AS yang merupakan utang PT JGI dan PT SCI kepada PT Pertagas Niaga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.