Rabu, 1 Oktober 2025

Revisi UU TNI

Gugatan UU TNI yang Pemohonnya Anak Gus Dur Sidang Perdana Hari Ini

MK sidang perdana gugatan UU TNI yang pemohonnya koalisi masyarakat sipil Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan hingga anak Gus Dur.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
UJI FORMIL UU TNI - Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan usai mengajukan permohonan uji formil Undang-Undang 3/2025 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/5/2025). MK sidang perdana gugatan UU TNI yang pemohonnya koalisi masyarakat sipil Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan hingga anak Gus Dur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 81/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (14/5/2025), pukul 10.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Permohonan uji formil ini diajukan oleh koalisi masyarakat sipil Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan pada Rabu (7/5/2025) lalu. 

Dalam permohonan tersebut, terdapat enam pemohon yang terdiri dari tiga organisasi masyarakat sipil, yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Selain itu, terdapat tiga pemohon perorangan yang satu di antaranya adalah putri Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Inayah Wahid. 

Dua nama lainnya adalah aktivis HAM, Fatiah Maulidiyanty dan mahasiswi Sekolah Hukum Jentera, Eva Nurcahyani.

Ada dua sidang perdana untuk pengujian UU TNI hari ini. Selain perkara 81, ada pula Perkara 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. 

Baca juga: Uji UU TNI, Prajurit TNI Diminta Mundur Jika Duduki Jabatan Sipil

Gelombang gugatan terhadap UU TNI terus meningkat. Selain dua perkara yang disidangkan hari ini, terdapat 11 perkara lainnya yang telah menjalani sidang perdana pada Jumat (9/5/2025) lalu.

Berikut adalah daftar perkara tersebut:

Perkara 45/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa Fakultas Hukum UI

Perkara 55/PUU-XXIII/2025 — Swasta

Perkara 56/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa Fakultas Hukum UI

Perkara 57/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya (dicabut)

Perkara 58/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam

Perkara 66/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa Universitas Pamulang

Perkara 68/PUU-XXIII/2025 — Advokat

Perkara 69/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Perkara 74/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Perkara 75/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Perkara 79/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

SIDANG UU TNI - Sejumlah pemohon mengikuti sidang pengujian gugatan terkait Undang-undang TNI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/5/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 11 perkara perihal Pengujian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG UU TNI - Sejumlah pemohon mengikuti sidang pengujian gugatan terkait Undang-undang TNI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/5/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 11 perkara perihal Pengujian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)


Dari deretan perkara tersebut, Perkara 57 yang diajukan oleh mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya telah resmi dicabut dari proses persidangan. 
Hingga saat ini, alasan pencabutan tersebut belum disampaikan secara resmi oleh pihak pemohon.

 

Hakim MK Dorong Mahasiswa Gabungkan Gugatan UU TNI demi Kekuatan Substansi

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mendorong mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang menggugat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menyatukan permohonan gugatan mereka.

Saldi menyampaikan ihwal penggabungan gugatan akan menunjukkan kekompakan mahasiswa sekaligus memperkuat dalil serta argumentasi yang diajukan.

"Nanti akan ada waktu perbaikan permohonan, akan jauh lebih baik teman-teman mahasiswa gabung saja dalam satu permohonan," ujar Saldi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Baca juga: UU TNI Banyak Digugat, Saldi Isra: Sejarah Baru MK Sidangkan Isu yang Sama di Tiga Panel

Menurutnya, penyatuan permohonan tersebut akan mempermudah dalam melengkapi argumentasi, dalil, bukti, dan berbagai aspek lainnya. Saldi menegaskan yang terpenting bukanlah mewakili universitas masing-masing, melainkan substansi yang diperjuangkan dalam gugatan.

Di sisi lain, ia menyebut banyaknya gugatan terhadap UU TNI ini menjadi catatan sejarah baru bagi MK. Untuk pertama kalinya, MK menggelar sidang serentak dengan tiga panel berbeda untuk perkara yang sama.

"Jadi, semua permohonan yang terkait UU TNI ini ada sekitar 14 dan sebagian besarnya uji formil," kata Saldi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved