Revisi UU TNI
Uji UU TNI, Prajurit TNI Diminta Mundur Jika Duduki Jabatan Sipil
Advokat dan mahasiswa gugat UU TNI ke MK, pemohon nilai prajurit TNI yang duduki jabatan sipil di luar kementerian/lembaga harus mengundurkan diri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah advokat dan mahasiswa menggugat Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon menilai, prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di luar kementerian dan lembaga tertentu seharusnya mengundurkan diri dari dinas aktif.
Gugatan tersebut disampaikan dalam sidang panel pengujian UU TNI dengan nomor perkara 68/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
Pemohon menilai, Pasal 47 ayat 2 UU TNI berpotensi melanggar konstitusi karena menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka peluang interpretasi yang berbeda-beda di lapangan.
"Bahwa hak atau kewenangan konstitusional para pemohon telah dirugikan atas berlakunya ketentuan Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI. Ketentuan a quo berpotensi menimbulkan interpretasi yang berbeda dalam praktiknya, sehingga melanggar prinsip konsistensi, koherensi, harmonisasi, sinkronisasi, dan respondensi pembentukan norma hukum," kata pemohon dalam sidang.
Ketentuan tersebut juga dirasa bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan berpotensi menciptakan dwifungsi militer di ranah sipil.
Pasal 47 ayat 1 UU TNI mengatur bahwa prajurit TNI dapat menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga tertentu tanpa perlu mengundurkan diri. Namun, Pasal 47 ayat 2 mengizinkan prajurit TNI menduduki jabatan sipil lainnya asalkan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Baca juga: UU TNI Digugat, Prabowo dan Pimpinan DPR Diminta Bayar Denda Puluhan Miliar Rupiah
Menurut para pemohon, ketentuan dalam Pasal 47 ayat 1 dan 2 itu menimbulkan kontradiksi yang berpotensi melanggar prinsip negara hukum.
"Pengisian jabatan sipil oleh prajurit TNI tanpa pengunduran diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan dapat mengancam prinsip checks and balances yang merupakan karakter fundamental dalam negara hukum," ujarnya.
Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan Pasal 47 ayat 2 UU TNI bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, mereka meminta frasa dalam Pasal 47 ayat 2 diubah sehingga prajurit TNI tidak dapat menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun secara definitif.
Sebagai informasi, Pasal 47 ayat 1 UU TNI mengatur prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang berkaitan dengan politik dan keamanan, pertahanan negara, intelijen, penanggulangan bencana, hingga Kejaksaan dan Mahkamah Agung.
Sedangkan Pasal 47 ayat 2 menyebutkan prajurit TNI harus mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan sipil di luar lembaga yang telah ditentukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.