Senin, 6 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara, Praktisi Hukum Soroti Vonis Hakim PN Muara Teweh

Ari mengungkap bahwa asas praduga tak bersalah bagi terdakwa diabaikan dalam proses persidangan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI PSU Warga menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 41 Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (1/12/2024). Praktisi Hukum Ari Yunus Hendrawan memberikan pandangannya soal putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh dalam perkara dugaan politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara.  

"Masyarakat Barito Utara kini menanti kejelasan. Banyak yang bertanya, apakah proses hukum ini benar-benar dijalankan untuk menegakkan keadilan, atau ada kepentingan lain yang memengaruhi jalannya perkara," kata dia.

Sebelumnya, hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara digugat oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. Keduanya meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya karena terindikasi melakukan money politic dalam jumlah fantastis.

Gugatan disampaikan kuasa hukum Gogo-Hendro, Ali Nurdin. Perkara dengan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disidangkan pada Jumat (25/4) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca juga: MK Lanjutkan Dua Sengketa Pilkada: Kasus Ijazah Palsu di Talaud dan Bagi-bagi Uang di Barito Utara

"Bahwa permohonan pemohon pada pokoknya tidak mempermasalahkan hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh Termohon dalam pelaksanaan PSU tanggal 22 Maret 2025," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved