Jumat, 3 Oktober 2025

Idul Adha 2025

Hukum Menindik atau Melubangi Telinga Hewan Kurban Sebagai Tanda, Berikut Pendapat para Ulama

Berikut pendapat para ulama terkait bagaimana hukumnya jika menindik atau melubangi telinga hewan kurban sebagai tanda.

Penulis: Lanny Latifah
Freepik
ILUSTRASI SAPI - Foto diambil dari Freepik, Minggu (4/5/2025). Berikut pendapat para ulama terkait bagaimana hukumnya jika menindik atau melubangi telinga hewan kurban sebagai tanda. 

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh:

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى

"Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yakni: 1) yang (matanya) jelas-jelas buta; 2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit; 3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang; dan 4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak." (HR al-Tirmidzi No. 1417).

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved