Rabu, 1 Oktober 2025

Anggota DPR Minta Panglima TNI Kaji Ulang Penempatan Prajurit di Kejaksaan

DPR meminta Panglima TNI mengkaji kembali penempatan prajurit TNI di seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fersianus Waku
PRAJURIT TNI DI KEJAKSAAN - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Rudianto meminta Panglima TNI kaji ulang rencana penempatan prajurit di kejaksaan. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengkaji kembali penempatan prajurit TNI di seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia.

Sebab keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Rudianto mengatakan meski langkah tersebut tidak bersentuhan langsung dengan proses teknis penegakan hukum, keterlibatan TNI di lingkungan kejaksaan tetap patut dikaji ulang untuk menjaga semangat awal reformasi yakni menjaga supremasi sipil dalam kehidupan bernegara.

"Civilian value harus dihormati sebagai bentuk penghormatan terhadap cita awal reformasi sebagai fondasi awal reformasi ketatanegaraan dan reformasi konstitusi 1998," kata Rudianto kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).

Rudianto juga mengutip beberapa ketentuan dalam UUD NRI 1945, yang menurutnya, menjadi dasar penting dalam merancang sistem peradilan di Indonesia.

"Pasal 24 Ayat (3) UUD NRI 1945 berbicara tentang Kehakiman dan badan lain yang membantu di dalamnya yakni kejaksaan dan advokat," ujarnya.

Kemudian, Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 bicara tentang Kepolisian dengan kewenangan Penegakan Hukum.

Lebih lanjut, Rudianto menjelaskan konsep sistem peradilan terpadu yang dibangun berdasarkan prinsip-prinsip konstitusi.

"Mandat Konstitusi UUD 1945 inilah yang kemudian disebut secara teoritis dalam desain Integrated Criminal Justice System kita berdasarkan UUD NRI 1945 sebagai Catur Wangsa (Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat)," ungkapnya.

"Pentingnya menjaga nilai dan arah penegakan hukum di Indonesia dengan berdasarkan nilai-nilai Konstitusi dan konstitusionalisme," ucap Rudianto menambahkan.

Salinan Dokumennya Beredar

Sebelumnya beredar di kalangan wartawan salinan dokumen surat telegram nomor ST/1192 dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)yang ditujukan untuk para Pangdam sejak Sabtu (10/5/2025) malam.

Di dalamnya termuat penjelasan bahwa dasar diterbitkannya surat telegram itu adalah Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang perintah penyiapan dan pengerahan personel TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.

Juga disebutkan perintah kepada jajaran untuk menyiapkan mengerahkan personel beserta peralatan dan perlengkapannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved