Kejagung Pastikan Pengamanan Kejati & Kejari oleh TNI Tak Berkaitan dengan Perkara Satelit Kemenhan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa diturunkannya TNI untuk menjaga Kejati dan Kejari murni bentuk.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa pengamanan area Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri oleh prajurit TNI tidak berkaitan dengan penanganan perkara yang melibatkan oknum pensiunan militer.
Adapun penanganan perkara itu merujuk pada kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012-2021 yang sebelumnya diungkap Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JamPidmil).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa diturunkannya TNI untuk menjaga Kejati dan Kejari murni bentuk kerjasama antara kedua institusi.
"Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (12/5/2025).
Harli pun memastikan, bahwa pengerahan prajurit TNI itu sudah dibicarakan jauh hari sebelum adanya pengungkapan perkara di Kemenhan tersebut.
Ia menjelaskan bantuan pengamanan itu sebagai bentuk kerjasama operasional yang juga dilakukan oleh jajaran JamPidmil yang juga bagian dari Kejaksaan Agung.
"Bantuan pengamanan dari TNI itu sudah dibicarakan jauh sebelumnya sebagai bentuk kerjasama yang secara operasional dilakukan oleh jajaran Pidmil," ucapnya.
Penjelasan Mabes TNI
Terkait hal ini sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi turut merespons salinan surat telegram beredar yang menyebut Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 menjadi dasar diterbitkannya telegram itu.
Surat telegram itu, jelas Kristomei, merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.
"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," kata Kristomei saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (11/5/2025).
Ia menjelaskan kerja sama tersebut mencakup di antaranya delapan poin.
Pertama, pendidikan dan pelatihan.
Kedua, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum
Ketiga, lenugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Keempat, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI
Jusuf Hamka Klarifikasi Pemanggilan Fitria Hamka oleh Kejagung Terkait Konsesi Tol Cawang-Pluit |
![]() |
---|
2 Oknum Anggota TNI Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Ini Identitasnya |
![]() |
---|
Penjelasan Menhan Sjafrie Soal Prajurit TNI Masih Berjaga di Gedung DPR |
![]() |
---|
Pelaku Pembacokan Anggota TNI di Wonosobo Ditangkap, Polisi Dalami Motif |
![]() |
---|
Tanah Milik Eks Bos PT Sritex di Sukoharjo Jateng Disita Kejagung, Ini Penampakannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.