Senin, 29 September 2025

PB IKA PMII: RUU Sistem Pendidikan Nasional Harus Menghormati Peran Lembaga Pesantren

Pengurus IKA PMII menilai RUU ini berpotensi mereduksi peran pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
Handout/IST
PENGURUS IKA PMII - Tasyakuran Hari Lahir PB Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) ke-65, sekaligus halal bihalal IKA PMII di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Kamis (1/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. DPR Saat ini sedang menyusun naskah akademik RUU tersebut.

Ketua Umum PB Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Fathan Subchi, menilai RUU ini berpotensi mereduksi peran pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

Menurutnya pesantren harus dilibatkan secara aktif dalam proses legislasi sistem pendidikan nasional.

"RUU Sisdiknas yang masuk Prolegnas 2025 tidak boleh hanya menyatukan regulasi, tetapi juga menghormati keberagaman lembaga pendidikan, termasuk pesantren," katanya, Minggu (11/5/2025).

Selama ini, sistem pendidikan Indonesia diatur melalui berbagai undang-undang seperti UU Sisdiknas 2003, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, hingga UU Pesantren.  

Banyaknya aturan ini kerap menimbulkan konflik kewenangan dan ketidakpastian hukum.

"RUU Sisdiknas hadir sebagai solusi tunggal untuk menyatukan semua regulasi tersebut," katanya

Ia mengatakan PB IKA PMII telah mengingatkan upaya sentralisasi pendidikan yang terlalu teknokratik bisa menghilangkan nilai-nilai khas pesantren seperti tafaqquh fiddin dan penguatan akhlak santri.

Menurutnya ada dampak besar jika RUU Sisdiknas tidak mengakomodasi sistem pendidikan Islam secara adil.

"Dalam struktur yang terlalu tersentralisasi, pesantren bisa terpinggirkan oleh standar kurikulum nasional yang cenderung homogen," katanya.

Padahal, menurutnya pesantren merupakan lembaga pendidikan mandiri yang tumbuh dengan kearifan lokal dan semangat gotong royong. Partisipasi publik merupakan prinsip utama dalam demokrasi.

Sayangnya, dalam proses penyusunan RUU Sisdiknas, komunitas pesantren belum dilibatkan secara optimal.

"Diskusi-diskusi cenderung elitis dan teknis, tanpa menyentuh realitas pendidikan berbasis nilai," katanya

PB IKA PMII mendesak agar suara pesantren masuk dalam setiap tahap penyusunan RUU, mulai dari naskah akademik, perumusan pasal, hingga evaluasi.  

Pendidikan, kata Fathan, bukan milik negara semata, melainkan hasil kerja kolektif masyarakat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan