PB IKA PMII: RUU Sistem Pendidikan Nasional Harus Menghormati Peran Lembaga Pesantren
Pengurus IKA PMII menilai RUU ini berpotensi mereduksi peran pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. DPR Saat ini sedang menyusun naskah akademik RUU tersebut.
Ketua Umum PB Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Fathan Subchi, menilai RUU ini berpotensi mereduksi peran pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
Menurutnya pesantren harus dilibatkan secara aktif dalam proses legislasi sistem pendidikan nasional.
"RUU Sisdiknas yang masuk Prolegnas 2025 tidak boleh hanya menyatukan regulasi, tetapi juga menghormati keberagaman lembaga pendidikan, termasuk pesantren," katanya, Minggu (11/5/2025).
Selama ini, sistem pendidikan Indonesia diatur melalui berbagai undang-undang seperti UU Sisdiknas 2003, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, hingga UU Pesantren.
Banyaknya aturan ini kerap menimbulkan konflik kewenangan dan ketidakpastian hukum.
"RUU Sisdiknas hadir sebagai solusi tunggal untuk menyatukan semua regulasi tersebut," katanya
Ia mengatakan PB IKA PMII telah mengingatkan upaya sentralisasi pendidikan yang terlalu teknokratik bisa menghilangkan nilai-nilai khas pesantren seperti tafaqquh fiddin dan penguatan akhlak santri.
Menurutnya ada dampak besar jika RUU Sisdiknas tidak mengakomodasi sistem pendidikan Islam secara adil.
"Dalam struktur yang terlalu tersentralisasi, pesantren bisa terpinggirkan oleh standar kurikulum nasional yang cenderung homogen," katanya.
Padahal, menurutnya pesantren merupakan lembaga pendidikan mandiri yang tumbuh dengan kearifan lokal dan semangat gotong royong. Partisipasi publik merupakan prinsip utama dalam demokrasi.
Sayangnya, dalam proses penyusunan RUU Sisdiknas, komunitas pesantren belum dilibatkan secara optimal.
"Diskusi-diskusi cenderung elitis dan teknis, tanpa menyentuh realitas pendidikan berbasis nilai," katanya
PB IKA PMII mendesak agar suara pesantren masuk dalam setiap tahap penyusunan RUU, mulai dari naskah akademik, perumusan pasal, hingga evaluasi.
Pendidikan, kata Fathan, bukan milik negara semata, melainkan hasil kerja kolektif masyarakat.
RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Fathan Subchi
PMII
pesantren
Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren Dimulai dengan Asesmen Ma’had Aly |
![]() |
---|
Fakhri Arrazak, Santri asal Jambi Dilaporkan Hilang, Terakhir Terlihat Menuju Ponpes di Palembang |
![]() |
---|
KH Ma’ruf Amin Optimis Inisiasi Gerakan Nasional Ayo Mondok Tingkatkan Gairah Pendidikan Pesantren |
![]() |
---|
Wapres Gibran Dorong Gerakan Ayo Mondok Cetak Santri Melek Digital |
![]() |
---|
15 Ribu Pramuka Dari 16 Negara Deklarasikan Pesan Perdamaian Dunia di Jambore Muslim WMSJ 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.