Mayjen Kristomei: Dukungan TNI untuk Kejaksaan Berdasar Permintaan Resmi dan Sesuai Ketentuan Hukum
Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan, dukungan TNI untuk Kejaksaan dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan terkait terbitnya telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tanggal 5 Mei 2025, tentang perintah penyiapan dan pengerahan personel TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.
Dirinya menegaskan surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.
Menurutnya, perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
Adapun Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi diantaranya:
1. Pendidikan dan pelatihan;
2. Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum;
3. Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
4. Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;
5. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan;
6. Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
7. Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan;
8. Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
"Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku," kata Kristomei dalam keterangan yang diterima, Minggu (11/5/2025).
Kapuspen menegaskan, TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga.
"Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," katanya.
Seperti diketahui, Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 menjadi dasar dibuatnya surat telegram nomor ST/1192 dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang ditujukan untuk para Pangdam.
Dalam surat telegram KSAD tersebut diperintahkan kepada jajarannya untuk menyiapkan mengerahkan personel beserta peralatan dan perlengkapannya.
Personel yang diminta disiapkan dan dikerahkan adalah satu Satuan Setingkat Peleton (30 personel) untuk melaksanakan pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan satu regu (10 personel) untuk melaksanakan pengamanan Kejari.
Selain itu, diinstruksikan pula penugasan tersebut dilakukan pada minggu pertama Mei 2025 sampai selesai.
Dalam instruksi selanjutnya, personel yang ditugaskan dari satuan tempur (Satpur) dan satuan bantuan tempur (satbanpur) di wilayah jajaran masing-masing dengan ketentuan penugasan rotasi per bulan.
Apabila mereka tidak dapat memenuhi sesuai kebutuhan personel pengamanan, maka mereka diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan satuan TNI AL dan TNI AU di wilayah masing-masing.
Salinan dokumen yang beredar tersebut dibubuhi cap Kepala Staf Angkatan Darat dan bertanda tangan Asops KSAD Mayjen TNI Christian K Tehuteru.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar juga mengonfirmasi soal dukungan pengamanan TNI untuk Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia tersebut.
Dia menjelaskan pengamanan Kejati dan Kejari oleh TNI saat ini sedang berproses.
"Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses)," kata Harli saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (11/5/2025).
Soal urgensinya, Harli menerangkan bahwa hal itu sebagai bentuk kerja sama pihaknya dengan TNI.
Selain itu, kata dia, pengamanan tersebut juga sebagai bentuk dukungan dari TNI terhadap Kejaksaan dalam melaksanakan tugas.
"Pengamanan itu bentuk kerjasama antara TNI dengan Kejaksaan. Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," ungkap dia.
Soal masa tugas prajurit TNI untuk pengamanan lingkungan Kejaksaan, Harli mengatakan hal itu masih akan dibahas dalam rapat.
Baca juga: 20 Organisasi Sipil Desak Panglima TNI Cabut Perintah Pengerahan Prajurit di Kejati dan Kejari
"Soal sampai kapan dan bagaimana teknisnya, masih akan dirapatkan," kata dia.
Kepala Pusat Penerangan TNI
Mayjen Kristomei Sianturi
telegram
Panglima TNI
Jenderal Agus Subiyanto
Kejaksaan Negeri
Kejaksaan Tinggi
TNI
pengamanan
Dissenting Opinion, 4 Hakim MK Nilai DPR Seharusnya Perbaiki UU TNI |
![]() |
---|
Pasca Demo Aparat Masih Jaga DPR, Legislator PDIP: Jangan Sampai Ganggu Aktivitas Wartawan |
![]() |
---|
Mayjen TNI Purn Soenarko Usul Polri Dimasukkan ke Kemendagri: Kembalikan Polisi pada Fungsinya |
![]() |
---|
Sosok Iwan, Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Kafe Wonosobo, 4 Kali Masuk Penjara |
![]() |
---|
MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Formil Revisi UU TNI dari Masyarakat Sipil dan Mahasiswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.