Satria Arta Kumbara, Pecatan TNI Gabung Militer Rusia, Disebut Berpotensi Hadapi Hukum Internasional
Pengamat Militer dari ISESS menyebut Satria Arta Kumbara, mantan Marinir TNI AL yang gabung militer Rusia, berpotensi menghadapi hukum internasional.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.com - Mantan Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, dinilai berpotensi menghadapi hukum negara lain maupun internasional, buntut bergabung dengan operasi militer khusus Rusia.
Satria juga dianggap membahayakan hubungan diplomatik Indonesia dengan negara lain, karena aksinya tersebut.
Hal ini disampaikan Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi.
"Berpotensi membahayakan hubungan diplomatik Indonesia. (Sikap Satria) juga dapat menyebabkan hilangnya kewarganearaan," jelas Fahmi, Jumat (9/5/2025).
"Yang bersangkutan juga memiliki konsekuensi terjerat hukum negara lain maupun internasional," imbuh dia.
Fahmi pun mengingatkan TNI, perlunya memberi pemahaman kepada publik, terutama mantan TNI, baik purnawirawan ataupun pecatan, agar tidak terlibat konflik luar negeri, apalagi aktivitas militer asing.
Baca juga: Rekam Jejak Satria Arta Kumbara Eks Marinir TNI Gabung Militer Rusia, Dipecat karena Bolos 3 Tahun
Terkait bergabungnya Satria dengan operasi militer khusus Rusia, Fahmi menyebut TNI perlu berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri.
Hal itu, kata Fahmi, untuk memastikan posisi resmi negara dalam menghadapi isu keterlibatan Satria di militer Rusia.
"(TNI perlu) bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan posisi resmi negara dalam menghadapi isu keterlibatan warga negara Indonesia di konflik asing," urai Fahmi.
"Jika ya (benar bergabung dengan militer Rusia), apa statusnya saat ini. Hal ini penting untuk menentukan tindakan hukum berikutnya," pungkasnya.
Dipecat karena Bolos 3 Tahun
Terpisah, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, memberikan penjelasan terkait sosok Satria Arta Kumbara.
Wira mengatakan Satria dulunya merupakan anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkormar) dan berpangkat Sersan Dua.
Namun, sejak 13 Juni 2022, Satria desersi alias bolos meninggalkan tugasnya sebagai prajurit TNI AL.
Buntutnya, Satria pun dipecat dari satuannya.
Putusan ini dijatuhkan Pengadilan Militer II-8 Jakarta secara in absentia alias tanpa kehadiran Satria.
Sumber: TribunSolo.com
Pendaftaran Bintara PK TNI AL Gelombang II 2025 Dibuka, Pria dan Wanita Lulusan SMA Bisa Daftar |
![]() |
---|
Pengamat Bambang Rukminto: Siapapun Pengganti Kapolri Harus Siap Jalankan Reformasi Polri |
![]() |
---|
Tak Cukup Copot Kapolri, ISESS: Perbaikan Polri Harus Dimulai dari Revisi UU Kepolisian |
![]() |
---|
3 Purnawirawan Jenderal Ini Berpeluang Jadi Menko Polkam usai Budi Gunawan Dicopot |
![]() |
---|
Kemhan RI Bicara Soal Rencana Akuisisi Kapal Induk Bekas Angkatan Laut Italia: Masih Dikaji TNI AL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.