Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Respons KPK Disomasi MAKI Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Budi memastikan KPK masih terus mengusut kasus korupsi CSR BI. Salah satu caranya adalah dengan upaya pemanggilan saksi-saksi.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons somasi yang dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Somasi itu meminta KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau program sosial Bank Indonesia (PSBI).
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan somasi yang ditujukan MAKI dianggap sebagai peran masyarakat untuk mengawasi kinerja KPK.
"KPK melihat hal itu sebagai salah satu peran dari masyarakat untuk mengawasi kerja-kerja Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).
Budi memastikan KPK masih terus mengusut kasus korupsi CSR BI. Salah satu caranya adalah dengan upaya pemanggilan saksi-saksi.
"KPK memastikan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman setiap informasi yang diperoleh dari pemeriksaan-pemeriksaan yang telah dilakukan," katanya.
Budi mengatakan KPK pasti akan mengumumkan detail perkara CSR BI kepada publik, termasuk para pihak yang bakal dijadikan sebagai tersangka.
Kendati begitu, Budi tidak mengungkap waktu penyampaian dimaksud.
"KPK pada waktunya tentu akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkaranya dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," katanya.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara CSR BI pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.
Namun memang hingga saat ini KPK belum menetapkan pihak-pihak yang dijerat sebagai tersangka. Sebabnya sejauh ini KPK baru menggunakan sprindik umum.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman lantas melayangkan surat somasi ke Pimpinan KPK Setyo Budiyanto dkk untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi CSR BI.
"Maka seharusnya KPK bisa untuk segera melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat, agar menjadi kejelasan dan terbongkar pihak mana saja yang terlibat dalam kasus korupsi dana CSR BI," sebut Boyamin dalam surat somasi tersebut, Jumat (9/5/2025).
Boyamin mempertanyakan ucapan Ketua KPK Setyo Budiyanto yang menyebut tidak ada kendala dalam penanganan perkara tersebut.
Faktanya, di mata dia, kasus CSR BI berjalan lambat karena KPK tak kunjung menetapkan tersangka.
Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Satori Bantah 15 Mobil yang Disita KPK Berasal Dari Uang Korupsi Dana CSR BI-OJK |
---|
Penuhi Panggilan KPK, Deputi Gubernur BI Fillianingsih Diperiksa Terkait Korupsi Dana CSR |
---|
KPK Panggil Deputi Gubernur BI Fillianingsih Besok, Dalami Dugaan Kongkalikong Dana CSR BI-OJK |
---|
KPK Periksa Analis Senior OJK Pratomo, Dalami Gratifikasi dan Pencucian Uang Satori dan Heri Gunawan |
---|
KPK Panggil Anggota DPR Iman Adinugraha dalam Kasus Korupsi CSR BI-OJK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.